
Jakarta, mediakorannusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terkait kelayakan gaji dosen pada Selasa, 26 Mei 2026.
Sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua Umum ADI, Muhamed Ali Barawe, mengatakan gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghasilan dosen, tetapi juga menyangkut amanat konstitusi mengenai keadilan sosial dan masa depan pendidikan tinggi Indonesia.
“Ini adalah isu mengenai keadilan sosial dan martabat dosen sebagai bagian penting dalam pembangunan pendidikan tinggi Indonesia menuju 2045,” kata Muhamed.
Selain ADI, MK juga mendengarkan keterangan pihak terkait dari Melbourne Bergerak, Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, serta Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi dosen.
Muhamed mengatakan ketidakpastian hukum dalam pasal yang diuji dapat berdampak pada keberlangsungan hidup dan martabat dosen.
Menurut Muhamed, tanpa tafsir konstitusional yang mewajibkan pemberian gaji pokok, perguruan tinggi berpotensi menerapkan praktik pengupahan rendah kepada dosen.
Muhamed menilai dosen memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas pendidikan tinggi, riset, inovasi, dan pengembangan teknologi nasional.
“Oleh karena itu, kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan dosennya,” ujar Muhamed.
Muhamed membandingkan di negara-negara lain yang telah membuktikan dalam sistem kompensasi yang baik maka output riset yang lebih tinggi, produktivitas inovasi yang kuat, kualitas lulusan yang kompetitif serta daya saing universitas dan daya saing negaranya ini lebih unggul di tingkat global.
Beberapa negara maju yang memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidikan dengan menempatkan profesi dosen sebagai profesi strategis negara yakni Singapura, Korea Selatan, Jepang dan berbagai negara Eropa.
“Bahkan ketidakpastian hukum dalam pasal tersebut akan berdampak langsung pada kelangsungan hidup dan martabat dosen yang diwakili oleh ADI,” ungkap Muhamed.
Muhamed juga menyoroti kondisi sebagian dosen di Indonesia yang masih harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Muhamed, kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal.
“Saya tidak habis pikir bagaimana dosen bisa menjalankan tridharma secara optimal ketika masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” kata Muhamed.(wa/an)
