KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Soekarwo : Etika Lembaga Legislatif Perlu Ditata

Gubernur -Jawa Timur -Soekarwo- Menerima - Majelis- Kehormantan- DPR - RI Surabaya (KN) – Etika Lembaga Legislatif perlu ditata melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI. Etika tersebut rencananya dibuat Mahkamah Kehormatan DPR RI dalam bentuk undang-undang untuk DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo saat menerima Mahkamah Kehormatan DPR RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (3/6/2015).

Ia mengatakan, pembuatan peraturan yang mengatur kode etik merupakan langkah bagus yang dilakukan DPR RI. Adanya kode etik ini penting dan menarik karena bagi legislatif bisa diberikan batasan yang jelas mengenai tugas-tugas yang dilakukan. Untuk itu, Pemprov Jatim memfasilitasi dan menyukseskan kegiatan sosialisasi kode etik dan tata beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Dicontohkannya, Pemprov Jatim telah membuat tata tertib mengenai pelaksanaan demonstrasi. Jika terdapat demonstrasi yang anarkis, maka harus ditindak oleh kepolisian daerah. Selain itu, semua induk organisasi partai politik yang ada di parlemen sepakat untuk memback-up kepolisian daerah untuk menindak para demonstran yang menutup fasilitas umum atau mengganggu ketertiban umum.

Lebih lanjut disampaikannya, penutupan fasilitas umum akan menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum. Masyarakat luas merasa terganggu seperti hak menggunakan jalan dan fasilitas umum, sehingga langkah tersebut dapat dilakukan karena keamanan dan ketertiban menjadi kepentingan bersama.

Selain tata tertib demonstrasi, Pemprov Jatim juga membuat kesepakatan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan Alang-Alang. Sehingga anak-anak yang termasuk PMKS dapat dibina dan dididik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Rombongan Mahkamah Kehormatan DPR RI H. Hardisoesilo mengatakan, kunjungan ini sebagai bagian tujuan konstitusional untuk melakukan sosialisasi kode etik dan tata beracara mahkamah dewan, serta mencari masukan RUU tentang etika lembaga perwakilan.

Berdasarkan UU MP3 dan tata tertib, telah dibentuk badan kehormatan yang berubah menjadi mahkamah kehormatan. Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Kehormatan DPR RI sudah banyak mendapatkan masukan dan tugas yang dilakukan. (hms/yo).

Related posts

Menhan Optimis Kerjasama Alih Teknologi bareng Jepang Berhasil

Cek Kesiapan Operasional Kendaraan, Brigif Para Raider 18/SEY Gelar Pemeriksaan

kornus

Pangdam Salurkan bantuan Panglima TNI di Kampung Tangguh Desa Joho Madiun

kornus