KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Sampaikan Jawaban Esekutif Terhadap PU Fraksi DPRD Jatim Terkait R-APBD 2024

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan jawaban Gubernur Jawa Timur terhadap PU fraksi di DPRD Jatim terkait RAPBD 2024. 

Surabaya (mediakorannusantara.com) –  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban eksekutif terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) 2024 atas pandangan umum fraksi – fraksi di DPRD Jatim yang disampaikan pada paripurna beberapa waktu lalu. Dimana penyampaian jawaban gubernur khofifah Indar Parawansa disampaikan oleh melalui Wakil Gubernur, Emil Elestianto Dardak di paripurna DPRD Jatim, Senin (30/10/2023).

Wagub Emil Elestianto Dardak mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Banggar, dan Fraksi – Fraksi di DPRD Jatim terkait R APBD Jatim 2024. Dan pihaknya menyampaikan R APBD 2024 disusun dengan mempedomani kaidah – kaidah normatif sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Kami sampaikan bahwa R APBD 2024 secara substansi telah dikonstruksi secara optimal sesuai kapasitas fiskal yang tersedia untuk menjawaban tantangan pembangunan kedepan termasuk sebagai pengukit dalam upaya pemenuhan target indikator kinerja utama sebagaimana telah dicantumkan dalam RPJMD 2019 – 2024 dan diderivasikan dalam RKPD tahun 2024,”katanya.

Ia juga menyampaikan, terkait pendapat daerah tahun 2024 yaitu sebesar Rp.28 Triliun 914 Miliar 382 juta 132 ribu 277 rupiah telah diproyeksikan lebih optimis dibandingkan pendapatan daerah yang disampaikan Rp 27 Triliun 839 Miliar 454 juta.

Terkait perbedaan perhitungan alokasi pendapatan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disampaikan yang tercantum lampiran surat dirjen perimbangan keuangan (DJPK). Rincian alokasi transfer daerah TA 2024 DBHCHT untuk Jatim, yaitu bagian provinsi dan 38 Kab/kota sebesar 2 Triliun 770 Miliar.

Kemudian lebih lanjut, untuk pembagian perhitungan alokasi pemerintah pusat dan daerah. Sesuai pasal 114 undang – undang nomor 1 tahun 2022 yaitu. Pertama DBHCHT ditetapkan sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

Kedua, DBHCHT untuk Provinsi yang bersangkutan sebesar 0,8 persen, Ketiga DBHCHT untuk kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2 persen, keempat DBHCHT untuk kab/kota lainnya dalam provinsi sebesar 1 persen. Kemudian untuk ketentuan tersebut alokasi DBHCHT bagian provinsi Jatim untuk perhitungan dengan formulasi 0,8 persen yaitu 738 Miliar 801 juta dan perhitungan ini sesuai informasi pendapatan transfer tersebut disampaikan pada rapat kerja banggar 4 oktober 2023.

Pihaknya juga menyampikan di RAPBD 2024 ini, Pemprov Jatim dalam menjaga kondusivitas khususnya dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilukada tahun 2024 antara lain. Pertama menyiapkan dukungan anggaran pemilihan gubernur/wagub Jatim 2024. Kedua sosialisasi pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024 kepada masyarakat.

“Atas nama pemerintah Provinsi Jatim pihaknya mengapresiasi dan penghargaan kepada ketua, wakil dan seluruh anggota DPRD Jatim atas saran dan masukannya demi memperbaiki kinerja pembangunan yang lebih baik,”pungkasnya Wagub Emil. (KN01)

 

 

 

 

Related posts

Mendagri : Orang Baik Jangan Berdiam Diri, Harus Berani Lawan Kejahatan

kornus

Delegasi Jiangmen Pelajari Simtem Adminitrasi Pendidikan di Surabaya

kornus

Pemerintah Pastikan Harga Pangan Terjangkau