KORAN NUSANTARA
indeks Lapsus Surabaya

Gubernur Perintahkan Walikota Surabaya Cabut Perwali 39/2012

Surabaya (KN) – Pengenaan Konservasi East Casht Diduga Identik Dengan Pragmatisme ?Pemberlakuan kawasan konservasi sepanjang pantai wilayah Timur hingga hampir 10 Km jauhnya dari tapal batas bibir pantai yang dikenal dengan konsep East Coast Surabaya, diduga merupakan bagian dari proyek kepentingan oknum pejabat Pemkot yang bersifat pragmatisme, karena cantolan hukumnya ternyata masih belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat namun dilapangan telah diberlakukan secara sepihak kepada masyarakat, sehingga berdampak menyengsarakan pemilik ribuan hektar lahan di kawasan itu.

Cantolan hukum Perda 3 tahun 2007 tentang RTRW Surabaya tersebut ternyata, tidak dilampiri dengan garis merah tapal batas daerah konservasi, sebagaimana Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2000 tentang tingkat ketelitian peta tata ruang, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1996 tentang kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan keputusan Menteri Kehuatan nomor 32 tahun 2001 tentang pengukuhan hutan. Selain Perda tersebut telah habis masa berlakunya sesuai Undang-Undang tata ruang tahun 2007, dan setelah selama jangka  tiga tahun tidak dilakukan revisi.

Walikota Surabaya Ir Tri Rismaharini melalui suratnya kepada Gubernur Jawa Timur, nomor 188/5043/436.1.2/2012 tertanggal 17 September 2012 telah mengakui adanya kevakuman hukum terhadap pelayanan perizinan menyangkut daerah konservasi pantai Timur Surabaya, namun pelaksanannya terus berlanjut dan ribuan hektar tanah penduduk berstatus Petok D dan sertifikat hak milik, sekarang dengan diberlakukannya konservasi tersebut menjadi seperti tanah makam yang tidak mempunyai nilai apapun.

Diperoleh informasi dari lingkungan Dinas Ciptakarya dan Tataruang (DCKT), daerah konservasi di East Coast tersebut sebenarnya masih abu-abu karena garis tapal batasnya hanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota untuk diusulkan ke Menteri Kehutanan. Namun, sebelum usulan garis tapal batas tersebut dibahas, muncul Undang-Undang Tata Ruang sehingga usulan tersebut harus di ulang kembali melalui revisi Perda RTRW yang telah dibahas di DPRD Surabaya untuk di usulkan kepada Gubernur, Sayangnya usulan perda RTRW yang telah capek-capek dibahas berbulan-bulan dan menghabiskan anggaran besar itu ditolak oleh Gubernur.

Untuk mengisi kekosongan, Walikota Surabaya menerbitkan Perwali N0 39 tahun 2012 sebagai pedoman dan standar tehnis pelayanan pemanfaatan ruang. Sayangnya Perwali tersebut diperintahkan oleh Gubernur Jawa Timur agar dicabut dan agar tidak diberlakukan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan Penataan Ruang karena pelayanan tata ruang bisa menggunakan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan Rencana Zonasi (RTRD) yang dalam bentuk Peraturan Daerah dan bukan Perwali.

Perda 3 tahun 2007 tentang RTRW tersebut, sebenarnya dibuat dengan asal-asalan saja, namun diberlakukan yang diduga untuk kepentingan pragmatis. Pembuatan Perda RTRW tersebut bila dibandingkan dengan pembuatan master plan Surabaya tahun 2000 sangatlah jauh berbeda. Dalam konsep master plan tahun 2000 yang dibuat era tahun 1980-an, sosialisasinya dilakukan selama setahun lebih secara berturut-turut kepada masyarakat untuk diambil usulan dan masukan dari masyarakat.

Sementara Perda 3 tahun 2007 sama sekali tidak pernah dilakukan sosialisasi sehingga tidak satupun masyarakat tahu adanya perda 3 tahun 2007 tentang RTRW tersebut. Masyarakat baru tahu adanya Perda, apabila berurusan dengan DCKT terkait perizinan, jika tidak maka masyarakat tidak tahu dan samasekali tidak memahami Perda tersebut.

Garis batasnya diduga juga berdasarkan selera oknum pejabat Pemkot, meskipun dalam Perda disebutkan garis batas ditetapkan dengan SK Walikota. Anehnya perda tersebut tidak mencabut Perda 8 tahun 1989 tentang garis kebijakan pembangunan East Coast. Selain tidak dilengkapi dengan Perda RDTRD dan RTK (Zonasi), sedangkan RDTR dan RTR sebelumnya membolehkan pembangunan kawasan Timur, bahkan untuk Industripun diperbolehkan.

Badan Pertimbangan Daerah

Sementara Badan Pertimbangan Daerah Kotamadya Surabaya, ditahun 1990 telah menerbitkan persetujuan terhadap pengembangan Pamurbaya (Pantai Timur Surabaya) yang dikenal dengan Urban Development East Coast Surabaya, melalui suratnya Nomor: 050/195/402.4/90. Dalam keputusannya disebutkan, prioritas pembangunannya dengan jalan outer ring road, inventarisasi asset tanah ganjaran dan kas desa, melindungi para pemilik tanah dan direncanakan pula kawasan industry tinggi (Hight tech).

Persetujuan Dewan pertimbangan Daerah tersebut hingga saat ini belum pernah dianulir oleh DPRD Surabaya, karena lembaga tersebut merupakan lembaga resmi pemerintah yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan beranggotakan dari masing-masing Fraksi. Sehingga keputusan lembaga itu secara hokum tetap sah dan mengikat dalam memberikan pelayanan masyarakat.

Persetujuan Dewan Pertimbangan Daerah tersebut merupakan penjabaran dari Perda Nomor : 8 tahun 1989 tentang pola dasar pembangunan daerah Kota Surabaya. Perda tersebut belum pernah dicabut oleh DPRD, sehingga persetujuan dinilai oleh staf Pemkot Surabaya tetap mengikat. Karena itu Perda 3 tahun 2007 tentang RTRW tidak boleh diberlakukan karena bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lain dan peraturan yang lebih tinggi. Sayangnya warga pamurbaya sudah keburu tersiksa sejak tahun 2007 hingga sekarang, dan upaya hukum diharapkan muncul dari warga.

Sementara Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji ketika dikonfirmasi terkait surat Gubernur Jatim kepada Walikota agar mencabut Perwali 39 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Standar Teknis Pelayanan Pemanfatan Ruang. Agus mengatakan surat Gubernur itu tidak pengaruh dan pihaknya tetap memberlakukan Perwali 39 Tahun 2012.
Dengan tetap dibelakukanya Perwali 39 2012 itu, nerarti Pemkot tak mengindahkan surat Gubernur dan cenderung melawanya. (red)

 

Foto : Kawasan Pantai Timur Surabaya

Related posts

PKB Surabaya Selenggarakan Jalan Sehat “Ayo Mlaku Bareng Rek”

kornus

Satpol PP Surabaya Amankan 13 Orang  saat Pesta Miras, Terima Sanksi Sosial Wisata di Liponsos

kornus

Sakit Berobat Keluar Negeri, Alasan Klasik Koruptor Untuk Menghindar Dari Jeratan Hukum

kornus