KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Khofifah Terbitkan SE untuk Perkuat Pencegahan Gangguan Keamanan di Jatim

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur. SE tersebut bernomor 100.3/3432/013 1/2025 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.

Gubernur Khofifah menegaskan, terbitnya SE ini merupakan respons atas dinamika sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pengendalian kegiatan masyarakat untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa,” tulis Gubernur Khofifah dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada Minggu (31/8/2025).

Dalam arahannya, Khofifah meminta kepala daerah se-Jatim untuk segera melakukan langkah strategis dan koordinatif. Terdapat tujuh poin penting yang tertuang dalam SE tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-stakeholder di daerah.

“Melakukan penguatan sinergitas antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi pemerintah lainnya,” bunyi poin pertama Surat Edaran.

Pada poin kedua, Gubernur Khofifah meminta kepala daerah di Jawa Timur melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di masing-masing daerah.

“Melakukan himbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari,” jelas Gubernur Jatim dalam poin ketiga SE.

Kemudian pada poin keempat, Gubernur Khofifah memerintahkan kepada kepala desa/lurah, ketua RW, dan ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing.

“Kelima, menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih sebagai langkah pencegahan aksi gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat,” terangnya.

Sementara poin keenam, Mantan Menteri Sosial RI itu mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan serta kondusifitas lingkungan.

“Meningkatkan tugas dan peran RT/RW maupun satuan lingkungan lainnya dalam mengendalikan kegiatan masyarakat guna mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing,” bunyi poin ketujuh Surat Edaran.

Surat Edaran yang ditetapkan di Kota Surabaya tersebut, juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) V/Brawijaya. (KN01)

 

Related posts

Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Masyarakat Jatim Jadikan Peringatan HUT RI Ke-75 Sebagai Mementum Raih Kemerdekaan dari Belenggu Covid-19

kornus

Polri Tak Akan Memidanakan Jurnalis Terkait Pemberitaan

kornus

Harga Telur Anjlok Peternak Mengeluh, Dewan Dorong Pemprov Jatim Berikan Bantuan Pakan Non Tunai

kornus