Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo kembali menegaskan bahwa jenjang pendidikan SMA/SMK tetap dikelola dan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.“Kalau minta mengelola sendiri tidak bias, karena sudah ada undang-undangnya. Harus diubah dulu undang-undangnya. Tidak ada dasar apapun yang bisa digunakan oleh kabupaten/kota untuk mengelola SMA/SMK. Pergub tidak bisa, perda saja rontok dengan adanya undang-undang itu,” ungkapnya di saat menghadiri Dies Natalis Universitas Airlangga (Unair) di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (1/12/2016) malam.
Meski tidak bisa mengelola, kata gubernur, kabupaten/kota tetap dibolehkan mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakatnya agar biaya pendidikan lebih terjangkau dan terjamin. “Itu sudah kita keluarkan SE (Surat Edaran)-nya, bahkan untuk seluruh Jawa Timur,” tambahnya.
Ia menjelaskan dalam prinsip penganggaran, pemerintah pusat boleh membantu daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah juga boleh membantu untuk daerah lain, seperti dari kabupaten/kota ke provinsi.
“Di dalam undang-undang itu tidak diatur hanya provinsi yang boleh membantu kabupaten/kota. Seperti Surabaya juga boleh membantu masyarakatnya dengan menganggarkan untuk SMA/SMK. Nanti mekanismenya seperti apa kita bicarakan lagi dengan Kemendagri,” ungkapnya.
Terkait anggaran yang kurang, Gubernur Soekarwo mengaku hingga saat ini anggaran untuk gaji guru masih kurang Rp 128 miliar. Hal itu lantaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat tidak bertambah tahun depan.
Langkah sementara yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (rif)