KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Gubernur Jatim Tandatangani Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014

Gubernur- Jatim -DPRD- Jatim- Tandatangani -Keputusan- Raperda - APBD- Jatim - 2014Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo mengatakan bahwa Badan Anggaran DPRD Jatim berpendapat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014 telah sesuai dan memenuhi ketentuan yuridis formal, materiil dan teknis.Sehingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ptovinsi Jatim yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah layak mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Timur.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Soekarwo sesaat sebelum Penandatanganan Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2014, di Gedung DPRD Jatim, Senin (29/6/2015).

Persetujuan Raperda tersebut menurut Gubernur, berdasarkan pembahasan dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi beserta eksekutif yang dilakukan pada tanggal 19 Juni 2015. Kemudian melalui Rapat Kerja bersama mitra kerja, kunjungan kerja ke berbagai daerah, tertuang dalam laporan komisi-komisi yang dibahas pada tanggal 24 Juni 2015. Kemudian melalui pembahasan bersama dengan Badan Anggaran yang tertuang dalam catatan, sebagai masukan yang penting bagi Eksekutif pada Rapat Paripurna pada 26 Juni 2015.

Dan yang terakhir melalui Sidang Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2015 DPRD Provinsi Jatim, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2014 pada tanggal 29 Juni 2015.

“Kritik, koreksi, catatan, telah dipelajari secara seksama. Badan Eksekutif akan melakukan upaya penyempurnaan secara obyektif, yuridis, urgensi dan efektifitas. Kita mampu melakukan perbaikan, mampu menghasilkan optimalisasi kinerja melalui prinsip efektif, efisiensi dan akuntabel,” ungkapnya dengan penuh optimis.

Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2014, ditandatangai oleh Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo atau Pakde Karwo dan Wakil Ketua DPRD Jatim Dr. H.M Soenarjo, MSi.

Untuk menindaklanjuti LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2014, DPRD Jatim telah membentuk Panitia Kerja (Panja) diketuai Dra. Sri Untari, M.AP. yang bertugas membahas LHP BPK RI tersebut.

Panja dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Menurut Panja pada intinya ada dua temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim TA. 2014. Yaitu pembukuan rekening kas disetiap SKPD dianggap tidak tertib dan tidak sesuai ketentuan. Seharusnya rekening kas disetiap SKPD ditetapkan dengan SK Gubernur untuk menghindari penyalahgunaan keuangan. Direkomendasikan agar pengajuan permohonan penetapan rekening dilakukan lebih awal, jangan dilakukan mendekati akhir tahun sehingga terjadi keterlambatan.

Kedua, Perhitungan alokasi dana bagi hasil BBN-KB kepada Kab/Kota terdapat kelebihan salur atas belanja transfer bagi hasil. Panja merekomendasikan agar Pemprov Jatim melalui instansi terkait untuk menyusun SOP (standar operasional prosedur) dalam rangka perhitungan alokasi sementara bagi hasil BBN-KB.

Ketiga Penatausahaan dan pertanggungjawaban Belanja Pegawai serta belanja barang dan jasa tidak memadai, karena terdapat kelebihan pembayaran honorarium, realisasi belanja barang dan jasa belum didukung bukti pertanggunjawaban yang sah. Rekomendasi Panja, Pemprov Jatim agar menyusun Pergub tentang SOP yang diberlakukan kepada seluruh SKPD.

Keempat, lemahnya sistem pengendalian internal. Rekomendasi, agar ada tambahan tupoksi yang melekat di setiap SKPD tentang sistem pengendalian internal.

Dan nilai aset belum didasarkan atas data base yang handal dan akurat. Rekomendasi Pemprov Jatim harus serius menangani masalah aset, karena aset merupakan satu-satunya kekayaan daerah dan apabila dapat dimanfaatkan secara optimal bisa menjadi potensi daerah.

Panja juga merekomendasikan kepada Pemprov Jatim agar dalam pengelolaan laporan keuangan ke depan menggunakan SAP yang berbasis akrual sesuai amanat PP No. 71 Th. 2010. SElain itu melakukan alokasi tenaga SDM yang berlatar belakang Akuntansi, meningkatkan frekuensi kegiatan sosialisasi/bimbingan teknis/pendidikan dan pelatihan, serta menngusulkan rancangan sistem akuntansi pemerintahan untuk ditetapkan Gubernur dan menerapkan aplikasi pengelolaan daerah secara terintegrasi. (yo).

Related posts

Wujud Syukur, Gubernur Khofifah Gelar Doa Besama Akhir Tahun 1444 H dan Santuni 1.000 Anak Yatim di Akhir Tahun 1444 H

kornus

Menko PMK : Yakin FIFA paham sikap Indonesia soal Piala Dunia U-20

Panglima TNI Ziarah ke Makam Jenderal Besar Soeharto

kornus