KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Hadapi MEA, Perkuat Payung Hukum Terhadap Wawasan Nusantara

wagub- jatim - terima- DPD RI Surabaya (KN) – Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perlu dilakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat. Salah satunya yakni dengan perkuatan payung hukum terhadap wawasan nusantara yang dituangkan dalam undang-undang.“Saya sependapat bahwa pemahaman tentang wawasan nusantara, UUD, Pancasila, dan lainnya, menjadi sangat penting untuk diberikan payung hukum, agar kita semua mempunyai pegangan, yang bisa menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat. Diharapkan pemerintah dan masyarakat ikut ambil bagian dalam menyosialisasikan, melestarikan, dan mempertahankan kemerdekaan yang dimiliki bangsa Indonesia,” ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf saat menerima Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI di Ruang Rapat Binaloka Adhikara Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (29/6/2015) sore.

Ia menyadari bahwa situasi yang dihadapi ke depan, situasi yang berbeda dengan masa lalu. Ini kaitannya dengan globalisasi, kemajuan teknologi yang tidak saja mengaburkan batas-batas negara, tetapi juga membangun persepsi berbeda di kalangan masyarakat terutama pada generasi yang akan datang. Untuk itu, perlu adanya penguatan terhadap Wawasan Nusantara, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945.

“Makin hari, pasar bebas atau globalisasi semakin dekat. Mobilitas barang, orang, uang mengalir dengan deras, tentunya mengubah cara pandang, wawasan yang dimiliki warga bangsa ini. Masyarakat perlu memiliki wawasan nusantara yang kuat untuk menghadapi globalisasi,” kata Gus Ipul sapaan akrab Wagub Jatim.

Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga menyampaikan, inti dari Pancasila yakni gotong royong. Di dalam bidang politik diimplementasikan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat inilah yang ujungnya diharapkan ada kemandirian politik. Dengan musyawarah mufakat, semua permasalahan bisa dibahas untuk dicarikan solusi karena nilai tidak bisa divoting.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Perancang UU DPD RI M. Afnan Hadikusumo mengatakan, pihaknya mengusulkan rancangan UU Wawasan Nusantara karena keprihatinan DPD RI melihat tantangan ke depan berat sekali dalam menghadapi globalisasi. Globalisasi itu memungkinkan pihak luar masuk ke Indonesia, baik perdagangan hingga ketenagakerjaan.

“Karena P4 sudah hilang, maka dibutuhkan payung hukum untuk penguatan ideologi bangsa dalam mengadapi globalisasi. Payung hukumnya namanya UU Wawasan Nusantara. Ideologi sudah kuat, mau menghadapi globalisasi siap,” jelasnya.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara (RUU Wanu) beserta naskah akademiknya. RUU beserta naskah akademik ini terdaftar sebagai 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2015 yang merupakan usul inisiatif PPUU DPD. (yo)

Related posts

Prajurit TNI Temukan Roda Pesawat Lion Air di Perairan Tanjung Karawang

kornus

Bawaslu harap MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa Politik Uang Haram

Mendagri Minta KPU Rancang Tema Debat Pilkada soal Covid 19