Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Polres Tanjung Perak Surabaya memamerkan tangkapan pelaku kejahatan selama sebulan, Jumat (10/8/2018) sore. Hasilnya, pelaku 3C (curat,curas,curanmor) masih tinggi, yakni 24 Kasus dengan 46 tersangka.Dari 28 tersangka kejahatan jalanan itu, diringkus di beberapa lokasi jajaran polsek. Masing-masing 5 orang polres, 3 Polsek Semampir, 1 Polsek Pabean Cantikan, 2 tahanan Polsek Krembangan, 3 tahanan Polsek Asemrowo dan 14 tersangka Polsek Kenjeran.
Yang kedua, didominasi 64 tersangka narkoba dengan barang bukti 30 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Sisanya 1 kasus penjualan miras ilegal, 17 kasus judi. Adapun 573 preman yang dibina.
“Jumlah keseluruhan ada 49 Kasus dengan 137 tersangka,” ungkap Kapolres Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto.
Menurut Kapolres, hasil tangkapan ini hasil Cipkon (operasi cipta kondisi) yang digelar Polres Tanjung Perak dan polsek jajaran sepanjang Juli-Agustus 2018.
“Kami akan terus melaksanakan Cipkon sebagai upaya pengamanan sepanjang pelaksanaan Asian Games dan juga untuk menciptakan rasa aman di masyarakat,” pungkas AKBP Antonius Agus Rahmanto. (KN01)
Foto : Kapolres Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto gelar kasus kejahatan jalanan dengan 137 tersangka di Mapolres