Surabaya (KN) – Pemkot Surabaya dan DPRD Surabaya tentu harus evaluasi diri terhadap hilangnya lahan atau aset jalan umum di Jl Ngagel. Lahan tersebut dicaplok pengembang untuk dijadikan kompleks superblock Marvell City.Dulu lahan jalan tersebut bernama Jl Upa Jiwa, namun kini sudah tak ada. Lahan itu telah berdiri bangunan kokoh kompleks Marvell City. Walau pengembang sudah mendapat teguran, hal itu tak diindahkan. Sehingga dengan cara menutup sekeliling kompleks saat pembangunan, jalan itu pun raib.
Yang patut dipertanyakan, kenapa saat pembangunan awal, tak ada pengawasan ketat dari Pemkot Surabaya? Pemkot dan DPRD Surabaya baru sibuk mengurusi lahan itu setelah ada laporan warga. Bahkan hal itu diributkan saat kompleks tersebut sudah jadi. Ini membuktikan fungsi pengawasan Pemkot dan fungsi kontrol DPRD Surabaya sama-sama lemah.
Yang menarik pada kasus ini, Dinas Perhubungan Surabaya mengaku sudah menyampaikan surat permintaan bantuan penertiban ke Satpol PP, setelah mengirimkan surat peringatan keda pada pengembang. Ternyata surat itu dikirimkan ke Satpol PP Surabaya pada 13 Mei dan diterima pada 16 Mei 2016. Itu setelah masalah ini diributkan DPRD Surabaya.
Tak hanya itu, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Surabaya juga belum pernah meminta bantuan penertiban ke Satpol PP. Padahal diakui sudah mengirimkan surat teguran dua kali ke pengembang lantaran penyalahgunaan IMB.
Selain menguasai jalan umum milik Pemkot Surabaya untuk dibangun swalayan dan gedung parkir serta jembatan penghubung antar gedung, Marvell City tidak memiliki izin parkir. Sementara kondisi dilapangan telah mengoperasikan lahan parkir yang dibangunnya. Artinya lahan parkir yang dimiliki Marvell City ilegal dan tidak boleh beroperasi meski pusat perbelanjaan di kawasan Ngagel sudah terbuka untuk umum. (Jack)
