KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Penuh Perda Tentang Fasilitasi P4GN-PN

Surabaya (mediakorannusantara.com)  Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Heri Setiawan mendukung penuh Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang disahkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kamis (27/10/2022).

Politisi PDIP anggota Komisi A DPRD jatim ini menyampaikan bahwa komitmen Pemprov Jatim dalam rangka meminimalkan angka penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di Jatim perlu didukung oleh legislatif.

“Kami sangat mendukung penuh ditetapkannya Perda P4GN-PN sebab Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu dilakukannya penajaman terhadap beberapa bagian dari empat rancangan Perda inisiatif DPRD Jatim, salah satunya P4GN-PN ini,” katanya.

Fraksinya (FPDI-Perjuangan) kata Heri, sangat mengapresiasi kerja keras Komisi A selaku Pengusul dan Pembahas Raperda tentang Fasilitasi P4GN-PN serta Bapemperda yang telah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda Fasilitasi P4GN-PN ini.

“Fraksi PDI Perjuangan mengapreasisasi masukan dalam Pendapat Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Fasilitasi P4GN-PN,” terangnya.

Dengan adanya Perda ini kata Heri bisa semakin memgencarkan sosialisasi tentang bahaya Narkotika yang ada di Jatim. Mengingat, dokumen laporan BNN mencatat bahwa pada Triwulan III/2021 dan Triwulan IV/2021 sosialisasi bahaya narkotika di wilayah Provinsi Jawa Timur tidaklah terlalu impresif, meskipun mengalami peningkatan.

“Pada Triwulan III/2021, Provinsi Jawa Timur yang memiliki kasus dan tersangka narkotika terbanyak di Indonesia justru hanya terdapat 147 (seratus empat puluh tujuh) kegiatan sosialisasi dengan melibatkan 23.042 (dua puluh tiga ribu empat puluh dua) orang, ranking ke-4 secara nasional,” jasnya.

“Hal ini sungguh memprihatinkan dibanding Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan 302 (tiga ratus dua) kegiatan sosialisasi dengan melibatkan 46.771 (empat puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu) orang,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan landasan pentingnya persoalan ini, lanjut Heri, Fraksinya juga mengapresiasi Komisi A bahwa Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi P4GN-PN telah diselaraskan dengan aturan perundangan terkait.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, utamanya yang diamanatkan pada Pasal 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Merujuk pada Permendagri nomor 12 tahun 2019, tampak bahwa terdapat setidaknya tiga hal utama yang perlu menjadi perhatian atas pengaturan yang tidak ada pada Permendagri nomor 21 tahun 2013, yaitu cakupan aturan bukan hanya pencegahan, namun juga pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap,” jelasnya.

Kata anggota DPRD Jatim Kediri ini, Kita bersama perlu terus mengawal dan memastikan agar perda ini benar-benar menjadi bahan pijakan berkualitas untuk ikhtiar kita bersama demi kemaslahatan warga Jawa Timur.

“Kita yakin bahwa dengan sinergi segala potensi yang ada kita bersama akan sanggup bangkit dari tekanan akibat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Kelurahan Jambangan Nominasi Lomba PHBS Tingkat Nasional

kornus

Gubernur Khofifah Apresiasi Bakti TNI Untuk Jatim Bangkit

kornus

Anngota Dewan Minta Perusahaan di Surabaya Bagikan THR H-7 Lebaran

kornus