KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Fitra : Verifikasi Adminitrasi Parpol KPU Telan Rp.220 M

Jakarta (KN) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan pada tahun 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan persetujuan DPR, mempunyai anggaran untuk melakukan verifikasi administrasi partai politik sebesar Rp 220 miliar. Demikian disampaikan Koordinator FITRA, Uchok Sky Chadafi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (08/01/2013). Uchok menilai selain itu, KPU juga meminta tambahaan anggaran kepada Kementerian Keuangaan, sebesar Rp 20 milyar, yang diambil dari pos-pos yang lain, untuk kebutuhaan verifikasi faktual partai politik.  “Jadi, kalau boleh menjumlah secara total, alokasi anggaran untuk verifikasi administrasi partai politik sebesar Rp 220 miliar,” kata Uchok.

FITRA, kata Uchok, melihat output atau hasil verifikasi parpol ini adalah agar partai politik Pemilu terseleksi. Bagi Uchok, ini kalau diartikan sama dengan menghabiskan alokasi anggaran sebesar Rp 220 miliar hanya untuk mencabut ‘nyawa’ partai gurem agar tidak ikut pemilu 2014.

“Jadi dengan demikian, dasar seleksi verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU itu sangat menguntungkan partai besar yang duduk di parlemen, dan sangat merugikan partai gurem, atau sengaja ingin menguburkan partai-partai gurem untuk tidak ikut pemilu 2014? Ini tidak adil!,” cetusnya.

Lebih lanjut Uchok menjelaskan kalau ingin menyeleksi partai-partai untuk ikut Pemilu, KPU tidak cukup dari sudut pandang verifikasi administrasi saja. Tapi juga, harus melakukan verifikasi integritas terhadap kader-kader partai yang duduk diparlemen atau orang-orang sebagai pengurus partai politik itu sendiri. Hal ini bisa dilakukan atas verifikasi administrasi pengadilan.

“Misalnya, kalau ada kader partai yang lebih dari 5 orang divonis karena maling uang negara alias korupsi, maka partai tersebut tidak boleh ikut pemilu lagi atau bubar. Selanjutnya, KPU dalam melakukan verifikasi partai, bisa juga mempergunakan data dari PPATK. Misalnya, ada transaksi 20 banggar, dan KPU bisa memeriksa ke 20 orang anggota banggar itu, siapa namanya dan dari partai mana saja. Setelah diketahui dari partai mana, maka partai dipastikan untuk tidak lolos untuk ikut pemilu 2014,” jelasnya.

Uchok pun lantas menyatakan kalau KPU hanya mempergunakan verifikasi administrasi partai saja, tetap saja bukan gerakan anti korupsi yang diutamakan KPU karena, gedung parlemen akan diisi oleh DPR/DPRD dari partai-partai besar, dan yang terjadi adalah korupsi berjamahan terhadap uang negara.

“Jadi, tidak salah kalau partai gurem banyak melakukan interupsi ketika sidang rapat pleno KPU, dan lalu menyalahkan kpu karena, memang ada ketidakadilan KPU dalam menjalankan verifikasi faktual partai politik,” tegasnya.

Uchok menambahkan walaupun kelihatan, partai gurem akan melakukan gugatan terhadap KPU. Tetapi, KPU sendiri terlihat begitu percaya diri ketika partai Gurem mengancam akan melakukan gugatan terhadap mereka, karena, ternyata, KPU sudah punya alokasi anggaran untuk menghadapi gugatan hukum.

“Tahun 2013, DPR sudah menyetujui anggaran untuk penyelesaian dan bantuan hukum terkait sengketa pemilu sebesar Rp 4.366.913.000. Dan pada tahun 2012, DPR juga sudah menyetujui alokasi anggaran untuk penyelesaian dan bantuan hukum terkait sengketa pemilu sebesar Rp 5.069.974.000,” pungkasnya. (red)

 

Related posts

Kantong Plastik Bakal Dilarang di Pasar Surabaya

kornus

Pemprov Jatim Bersama Forkopimda Gelar Megengan Online Datangnya Ramadhan 1442 H

kornus

Tim Robot ITS Dominasi Juara Kontes Robot Indonesia 2023 Wilayah II

kornus