
Jakarta, mediakorannusantara.com, –Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa tentang Rekening Dormant (pasif) sebagai respons atas permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fatwa ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa secara syariat, dana dalam rekening dormant tetap merupakan hak nasabah. Oleh karena itu, pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening mengenai status kepemilikannya.
Permohonan fatwa dari PPATK didasari oleh data yang menunjukkan adanya lebih dari Rp190 triliun yang masuk kategori dormant, di mana lebih dari Rp50 triliun di antaranya dikategorikan sebagai uang tak bertuan.
Niam menegaskan bahwa jika pemilik rekening tidak ada atau tidak diketahui, maka dana tersebut berstatus dana tak bertuan (al-mal al-dlai’).
“Maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” kata Niam di Jakarta, Senin.
Secara khusus, apabila rekening dormant berada di lembaga keuangan syariah, pengelolaannya wajib berprinsip syariah, yaitu dengan menyerahkan dana tersebut ke lembaga sosial Islam seperti Baznas untuk kepentingan kemaslahatan umat.
Fatwa ini juga memberikan penegasan hukum terkait kelalaian dalam pengelolaan dana. “Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” ujar Niam.
Selain fatwa tersebut, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, termasuk Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut; Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak; dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Poin-Poin Utama Fatwa Rekening Dormant:
- Status Dana: Milik sah nasabah.
- Kewajiban Bank: Wajib memberitahu dan mengingatkan pemiliknya.
- Dana Tak Bertuan: Wajib diserahkan ke lembaga sosial untuk kemaslahatan umum.
- Lembaga Syariah: Wajib menyerahkan dana dormant ke lembaga sosial Islam (cth. Baznas) untuk kepentingan umat.
- Hukum Menelantarkan Dana: Haram, jika mengakibatkan hilangnya manfaat atau terjadinya kejahatan. ( wa/an
