KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

F-PAN Minta Pemprov Jatim Jelaskan Rasio BOPO Jamkrida Sebelum Suntik Modal Rp300 Miliar

Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar,  dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur senilai Rp300 miliar.

Dalam pemandangan umum fraksi, Juru Bicara Fraksi PAN, Abdullah Abu Bakar, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah penyertaan modal tersebut, namun tetap meminta penjelasan komprehensif terkait aspek kinerja dan tata kelola.

“Apresiasi ini dalam konteks bahwa Perseroda Jamkrida merupakan salah satu BUMD yang sehat dan mempunyai kontribusi dalam perekonomian daerah sejak berdiri pada tahun 2008, sebagai lembaga penjaminan daerah yang memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM,” ujar Abdullah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/2/2026).

Meski demikian, Fraksi PAN menilai data dalam naskah akademik masih perlu diperdalam, termasuk terkait rasio BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional).

“Data-data yang disajikan baik berkaitan dengan kinerja keuangan, cakupan dan jumlah penjaminan serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah, merupakan hal yang dapat kita pertimbangkan apakah penyediaan Rp300 Miliar sebagai penyertaan modal layak untuk dilakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, rasio BOPO ideal berkisar antara 60 hingga 80 persen. Semakin rendah rasio tersebut, menurutnya, menunjukkan efisiensi pengelolaan biaya operasional.

“Dengan konteks perlunya penyertaan modal, Fraksi PAN meminta penjelasan bagaimana kondisi BOPO Perseroda Jamkrida. Fraksi PAN tidak ingin Perseroda yang dibiayai pajak rakyat ini, yang tidak efisien kita lakukan penyertaan modal begitu saja tanpa ada garansi kesungguhan tata kelola dan operasional yang efisien,” ucap Abdullah.

Selain aspek efisiensi, Fraksi PAN juga menyoroti arah kebijakan penjaminan kredit yang dilakukan Jamkrida. Hingga Juni 2025, PT Jamkrida disebut telah menjamin lebih dari 122.750 UMKM dengan nilai penjaminan Rp10,11 triliun.

“Dengan konteks data dimana bahwa hingga Juni 2025, PT. Jamkrida telah menjamin lebih dari 122.750 UMKM dengan nilai penjaminan Rp10,11 triliun, apakah hal ini menunjukkan bahwa Jamkrida memang memberikan prioritas dan ingin mengembangkan dan berdampak pada UMKM Jawa Timur,” ujarnya.

Fraksi PAN meminta penjelasan lebih rinci mengenai distribusi penjaminan berdasarkan jenis kredit. Sebab, dalam laman resmi Jamkrida Jatim, terdapat 14 jenis produk penjaminan. “Sehingga sudah selayaknya kita semua mendapat penjelasan bagaimana volume penjaminan berdasarkan jenis kredit,” lanjut Abdullah.

Berdasarkan data yang dimiliki Fraksi PAN, Abdullah mengatakan bahwa penjaminan kredit multiguna disebut menempati volume terbesar dibandingkan kredit mikro kecil. Bahkan, dari waktu ke waktu, volumenya meningkat tajam, jauh di bawah volume penjaminan untuk Mikro Kecil. “Multiguna pada 2025 volumenya adalah 13.723 Juta sedangkan Mikro kecil volume penjaminan hanya 2,809 juta,” tuturnya.

Menurut Fraksi PAN, kredit multiguna umumnya diperuntukkan bagi pegawai berpenghasilan tetap untuk kebutuhan konsumtif.

“Dengan data yang demikian nyata, lalu apakah rencana penyertaan modal Rp300 miliar benar akan digunakan untuk prioritas menjamin UMKM Jawa Timur? Sayangnya histori data volume penjaminan kredit oleh Jamkrida selama ini, nyatanya memberi porsi besar menjamin kredit multiguna yang berkarakter konsumtif,” katanya.

Maka dari itu, Abdullah menegaskan bahwa Fraksi PAN meminta Gubernur Jawa Timur memberikan penjelasan terkait arah kebijakan tersebut.

“Sebagai pemilik Jamkrida, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus berani menetapkan target kepada Jamkrida untuk memberikan prioritas penjaminan kredit sesuai visi dan misi Jamkrida,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi PAN juga meminta kajian kelayakan investasi disampaikan secara menyeluruh. Termasuk pula berkaitan dengan proyeksi keuntungan, risiko pembiayaan, dan dampaknya terhadap perekonomian daerah.

Di sisi lain, Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Dalam konteks ini bagaimana pengaruh penyertaan modal ini terhadap kemampuan keuangan kita saat ini dan mendatang, sebab jumlah Rp300 Miliar tidaklah kecil. Mohon penjelasan,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Terima Kunjungan Puan Maharani, Gubernur Khofifah: Sinergi Pemprov Jatim dan DPR RI Beri Penguatan Bagi Jatim

kornus

Rekapitulasi Manual Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jatim Selesai, Berikut Hasil Perolehan Kursi DPRD Jawa Timur Dapil IX dan X

kornus

Hilang Kontak, Pesawat Lion Air JT 610 Jurusan Jakarta-Pangkal Pinang Jatuh?

redaksi