KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Eks Dirjen ESDM didakwa terlibat dan terima uang di kasus timah

Jakarta, mediakorannusantara.cirektur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

“Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.30/12

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat k8ekurangan yang belum dilengkapi. ( w/a)

Related posts

Tinjau Progres Pembangunan RSUD Mohammad Noer Pamekasan, Gubernur Khofifah Optimis Akan Jadi RS Tipe B Pertama di Madura

kornus

Penyegaran Satuan, 6 Pejabat Pamen Kodam V/Kodam Brawijaya Menduduki Jabatan Baru

kornus

Ekonomi Terancam, Pedagang Tradisional Kediri Demo Tolak Minimarket

kornus