KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Ekonomi Terancam, Pedagang Tradisional Kediri Demo Tolak Minimarket

Ilustrasi-MinimarketKediri (KN) – Puluhan pedagang pasar tradisonal Desa Bendo, Pare, Kabupaten Kediri, menggelar aksi demo DPRD. Mereka mendatangi gedung wakil rakyat itu dengan tujuan menuntut dihentikannya pendirian mini market yang selama ini dinilainya terus menjamur. Menjamurnya pasar modern mini ini akan mengancam keberadaan pedagang tradisional dan merugikan para pedagang.

Kedatangan para pedagang ini langsung disambut oleh Komisi A DPRD Kabupaten Kediri. Dalam pertemuan dengan Komisi A yang menbidangi hukum, pedagang melontarkan keberatannya terkait terus menjamurnya mini market. Apalagi keberadaan atau berdirinya mini market itu, tidak lagi mempertimbangkan lingkungan. “Bahkan, kini ada yang berdiri di dekat pasar tradisional Bendo,” kata Koordinator Pedagang, Tri Budi, Rabu (3/7/2013) kemarin.

Padahal menurut aturan, tambah dia, pendirian mini market yang berdekatan dengan pasar tradisional itu dinilai menyalahi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri dan aturan tentang perlindungan terhadap pasar tradisional.
“Kalau ada mini market yang berdiri atau mendapat izin operasdional di dekat pasar, ini perlu dipertanyakan. Siapa yang bermain? Padahal Perda-nya sudah jelas tidak membolehkan,” tutur dia.
Melihat perkembangan mini marlet yang operasionalnya sudah mendekati pasar tradisonal, pedagang pasar juga mulai resah. Penghasilannya terancam berkurang atau merugi. Karena itu, para pedagang terpaksa berunjukrasa ke DPRD dan meminta wakil rakyat ini bisa menampung aspirasi para pedagang dan mencarikan jalan keluar. “Kalau tidak ke DPRD, siapa lagi wakil kita,” ujarnya.

Ditambahkan Budi, pedagang selama ini sudah beberapa kali menyurati instansi terkait, terutama menyangkut masalah pendirian mini market di dekat pasar tradisional Bendo. Namun surat tersebut tidak ada jawaban alias hasilnya nihil. Bahkan para pedagang atau warga sekitar sempat dibuat bingung atas pendirian mini market tersebut.

“Sesuai dengan keterangan kepala desa (Kades), sejumlah izin terkait pendirian mini market sudah keluar. Namun warga merasa sanksi, karena selama ini tidak pernah dimintai izin lingkungan (HO) terkait pendirian minimarket. Lalu yang benar yang mana. Karena itu kami akan mempertanyakan mengapa izin pendirian mini market ini tetap keluar,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, siap mengakomodir seluruh aspirasi warga atau pedagang pasar tradisonal yang merasa terancam penghasilannya. Dewan juga akan memanggil kantor perizinan terkait pendirian mini market yang dikelauhakan pedagang dan warga sekitar.

Sementara itu Kabag Humas Pemkab Kediri, Edhi Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan bahwa Pemkab Kediri tetap komitmen untuk melindungi para pedagang tradisional. Salah satunya dengan cara membatasi berdirinya mini market.” Kalau terkait berdirinya mini market di Pasar Bendo, kami akan mengecek ke lapangan. Pasalnya kami belum tahu apakah sudah ada izin atau belum” ujarnya.

Sementara itu, keberadaan mini market maupun pasar swalayan di Kota Kediri juga sempat dikeluhakan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kediri Raya, pada Juni 2012 lalu. Sekitar 40 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi (PT), demo ke Balaikota Kediri, menuntut kebijakan Pemkot terkait maraknya sejumlah pertokoan modern. Karena, keberadaan usaha pasar modern itu dikhawatirkan mengganggu atau mematikan usaha kecil atau ekonomi rakyat. (nul)

 

Ilustrasi: Minimarket

Related posts

Kementerian PUPR RI Bangun Rusun TNI di Gorontalo

BKP Jatim Tegaskan Jangan Sampai Ada Beras Impor Masuk Pasar Jawa Timur

kornus

Survei: 70,1 Persen Puas Kinerja Jokowi

redaksi