KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dukung Perda Jamkrida Jatim, Fraksi PKS Dorong Jadi Motor Penjaminan UMKM dan Koperasi di Jawa Timur

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati saat membacakan pendapat akhir Fraksi PKS dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/10/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati menyampaikan, secara umum partainya menyetujui Raperda tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting. Ia menekankan agar maksud dan tujuan yang tertuang dalam pasal 4 dan 5 Raperda benar-benar diimplementasikan untuk memperkuat sektor UMKM.

“Fraksi PKS meminta agar kegiatan PT Jamkrida Perseroda tetap difokuskan pada usaha penjaminan kredit dan atau/pembiayaan pada sektor Koperasi dan UMKM dengan meningkatkan volume pada penjaminan kredit/ pembiayaan untuk meningkatkan dampak/ impact pada usaha koperasi dan UMKM di Jawa Timur,” ujar Lilik saat membacakan pendapat akhir Fraksi PKS dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/10/2025).

Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong agar Jamkrida mengakomodasi skema penjaminan pembiayaan berbasis syariah. Hal ini, kata Lilik, penting untuk memberikan pilihan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah bagi pelaku UMKM dan koperasi.

“Fraksi PKS meminta agar dalam implementasinya dapat mengakomodir penjaminan pembiayaan skem  a syariah pada koperasi dan UMKM, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan OJK Nomor 2/POJK.5/2017,” jelasnya.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pembinaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kepada seluruh BUMD, termasuk Jamkrida. Pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja total volume penjaminan serta kinerja keuangan, sehingga berimplikasi pada kenaikan dividen bagi Pemprov Jatim.

“Kami berharap pembinaan dilakukan agar kinerja penjaminan kredit pada sektor koperasi dan UMKM meningkat, sekaligus mendorong peningkatan dividen yang menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tutur Lilik.

Lebih lanjut, Lilik menyebut, Fraksi PKS meminta agar proses penyesuaian dokumen resmi dan AD/ART BUMD pasca pengesahan Perda tidak molor.

“Kami berharap agar implementasi perubahan dokumen dapat berjalan lebih cepat dari batas waktu maksimal, yakni kurang dari satu tahun,” tambahnya.

Fraksi PKS menilai, dengan disahkannya Raperda ini, Jamkrida Perseroda nantinya akan berperan layaknya lembaga penjamin yang lebih fokus pada perlindungan, pembinaan, dan pengembangan UMKM serta koperasi.

Menurut Fraksi PKS, optimalisasi kinerja BUMD seperti Jamkrida, akan memperkuat pemulihan ekonomi masyarakat.

“Optimalisasi kinerja BUMD, termasuk Perseroda Jamkrida, harus terus didorong agar lebih produktif. Pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM, akan berjalan optimal dan memberikan efek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Lilik.

Di akhir pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Jamkrida Jatim untuk disahkan menjadi Perda.

“Semoga Perda baru ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan yang mendukung pelaku usaha, termasuk di dalamnya adalah mendukung peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Kembangkan Gerai Di Bali, Alfamart Gandeng Pelukis

kornus

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

kornus

Kebakaran Hutan Ponorogo Ancam Pemukiman Warga Bancangan

redaksi