KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Dugaan Korupsi Restribusi Sampah, Kejati Jatim Akan Periksa Pejabat PDAM dan DPPK Surabaya

KejatiSurabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini sedang serius mengusut dugaan korupsi retribusi sampah yang ditarik melalui rekening Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Rohmadi mengatakan, penyidik akan segera memanggil pejabat PDAM Surabaya untuk dimintai keterangannya. “Kami periksa untuk mengetahui lebih detail terkait kasus ini. Secepatnya akan kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2013).

Namun Rohmadi masih belum mau mengungkapkan siapa nama pejabat PDAM Surabaya yang akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. “Soal siapa pejabatnya itu nanti saja, karena ini untuk kepentingan penyelidikan,” tambahnya.

Selain pejabat PDAM Surabaya, Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga berencana memanggil pejabat Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya. “Iya tentu, kami juga akan memanggil pejabat DPPK Surabaya karena uang retribusi itu kan saat ini berada di DPPK Surabaya,” paparnya.

Kejati Jatim belum menyebutkan, nama Direktur Utama (Dirut) PDAM, Ashari Mardiono disebut-sebut bakal diperiksa dan dimintai keterangannya. Hal itu dilakukan karena Dirut PDAM Surabaya dinilai paham benar soal penarikan retribusi itu.

“Dirut PDAM kan pastinya tahu semua soal mekanisme retribusi itu. Lagi pula, jika itu dianggap bermasalah mengapa PDAM terus melakukan penarikan retribusi,” kata salah satu jaksa yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan itu. (gus)

(Sumber berita kejaksaan RI)

Related posts

DPR Godok UU Atur Tiga Platform Aplikasi

Respati

Wakil Walikota Mojokerto Wafat, Partai Gerindra Jatim Kehilangan Putra Terbaik Asal Kota Mojokerto

kornus

Banggar DPRD Jatim : Pendapatan Daerah P-APBD Jatim 2022 Bertambah Rp856 Miliar

kornus