KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dua Bersaudara Gelapkan Mobil Sewaan

Surabaya (KN) – Dua bersaudara kakak beradik kompak melakukan kejahatan penggelapan mobil sewaan. Kakak beradik itu adalah Wiwin (37), warga Mangunan, Sidoarjo dan Agus (35) warga Magersari, Sidoarjo. Sedangkan yang menjadi korbanya adalah Dwiana Sari (31), warga Plampitan IX Surabaya.

“Ada tiga mobil rental yang digelapkan kedua tersangka,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya AKP Agung Pribadi kepada wartawan, Rabu (4/7).

AKP Agung mengungkapkan, yang bertugas menyewa mobil adalah Wiwin. Dalam kesepakatan itu, Wiwin menyewa tiga mobil secara bertahap. Harganya sudah disepakati dan sudah dibayar uang mukanya.

Untuk selanjutnya, Wiwin melempar tiga mobil itu ke Agus. Agus inilah yang bertugas menggadaikan mobil yang disewa Wiwin. Kemudian mobil-mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 40 juta. Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu sebulan akhirnya petugas Resmob Polrestabes berhasil meringkus kedua tersangka.

Selain berhasil meringkus kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan tiga unit mobil telah digadaikan.Ketiga mobil itu adalah Daihatsu Xenia L 1519 BC,Toyota Avanza L 1830 Pn dan Toyota Avanza L 1994 AK. “Kasus ini terus diselidiki karena tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain,” kata AKP Agung Pribadi. (wan)

 

Foto : Dua bersaudara pelaku penggelapan mobil sewaan di Mapolrestabes Surabaya

Related posts

Komisi C Pertanykan Rekomendasi Amdal Lalin Surabaya Carnival, Ketegasan dan Nyali Walikota Dipertaruhkan

kornus

Tiap Selasa dan Jumat, Camat – Lurah Buka Layanan Sayang Warga di Balai RW

kornus

Sekdaprov Jatim Minta Pelaksanaan Pilkada 2020 Utamakan Protokol Kesehatan

kornus