KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara hukum kriminal Surabaya

DPRD Surabaya Desak Kasus TPPO di Spa Diusut Tuntas

Rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya membahas dugaan TPPO anak di Gion Spa

SURABAYA, mediakorannusantara.com — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang membongkar praktik terselubung di salah satu usaha spa di Surabaya memicu reaksi keras dari kalangan legislatif.

Insiden ini dinilai menjadi tamparan keras bagi citra Surabaya yang menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa kompromi.

“Terus terang kejadian ini menampar wajah kita semua. Surabaya sebagai kota ramah anak merasa tercoreng dan kecolongan. Karena itu, kami meminta pihak berwajib mengusut tuntas kasus ini. Siapapun yang terlibat harus mendapat sanksi sesuai ketentuan,” kata Imam usai rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 8 Juni 2026.

Selain ranah pidana, legislator dari Partai Nasdem ini menyoroti adanya ketimpangan dalam administrasi perizinan usaha hiburan dan relaksasi di Kota Pahlawan.

Imam mengungkapkan, sebagian pengusaha spa di Surabaya saat ini memanipulasi izin dengan menggunakan dokumen panti pijat yang masuk dalam kategori risiko rendah.

Padahal secara operasional, usaha spa seharusnya masuk dalam kategori risiko menengah hingga tinggi.

Klasifikasi ini membutuhkan standardisasi serta penyesuaian izin yang jauh lebih ketat.

Imam meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak abai dalam melakukan pengawasan pasca-perizinan diterbitkan.

Menurut Imam, pembiaran tanpa adanya pengawasan berkala di lapangan justru membuka ruang bagi oknum pengusaha untuk melakukan penyimpangan, termasuk praktik TPPO.

“Pemkot Surabaya harus memperkuat fungsi pengawasan agar penyimpangan operasional dapat dideteksi dan ditindaklanjuti lebih dini,” cetus Imam Syafi’i.

Komisi D DPRD Surabaya mendesak harus ada garis pembatas yang jelas antara pelanggaran administratif dan tindak kriminal murni.

Imam menjelaskan, jika kesalahan pelaku usaha hanya berkutat pada masalah kelengkapan berkas, Pemkot Surabaya masih bisa memberikan ruang pembinaan.

Namun, jika tempat usaha terbukti menjadi sarang atau memfasilitasi perdagangan manusia, jalur hukum wajib ditegakkan secara mutlak.

“Kalau masalah administrasi masih ada ruang pembinaan. Namun jika terbukti terjadi tindak pidana perdagangan orang, tidak boleh ada kompromi dan harus diproses sampai tuntas,” ungkap Imam.

Guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, Komisi D DPRD Surabaya berkomitmen akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini.

Imam juga mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum demi menjamin perlindungan anak dan mencegah kasus serupa terulang kembali di Surabaya.(wa/an)

Related posts

Komisi C Minta DCKTR Tak Asal Comot Tunjuk Konsultan Pengawas dan Selesaikan Proyek Tepat Waktu

kornus

Ancaman Sanksi dan Denda untuk Pelanggar KTR

kornus

Kampung 1001 Malam Tinggal Kenangan, Ratusan KK Direlokasi Pemkot Surabaya

kornus