KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

DPRD Surabaya Buat Kebijakan Nyleneh

Surabaya (KN) – Kebijakan DPRD Makin nyleneh, sejak Jumat (13/7) siang setiap tamu di DPRD Surabaya ditanya oleh petugas Pamdal dan diminta identitas, memang setiap tamu atau pengunjung sebuah instansi pemerintah ditanyai indentitas dan tujuanya itu hal yang wajar dilakukan oleh petugas keamanan instansi yang bersangkutan. Namun bagaimana jika hal tersebut diberlakukan petugas keamanan kantor wakil rakyat itu kepada para jurnalis? Tentu tidak wajar dan itu hal yang aneh.  Apalagi seluruh penjaga atau pengamanan dalam (Pamdal) notabene sudah kenal dengan para jurnalis yang biasa meliput di DPRD Surabaya (wartawan pokja DPRD).

Pemandangan ini sebenarnya sudah bisa ditemui sejak beberapa hari lalu. Pamdal yang bertugas selalu clingak-clinguk setiap ada yang masuk. Tak hanya itu, walau keperluannya sudah jelas untuk bertemu anggota legislatif, jika tak bisa menunjukkan kartu identitas, maka tak bakal bisa masuk ke dalam gedung dewan di Jl Yos Sudarso tersebut.

Kebijakan nyleneh Ini dialami beberapa wartawan diantaranya Udin dan Purnomo salah satu wartawan koran harian lokal Surabaya (Harian Memorandum dan Surabaya Post), M Yasin dan Rizky, reporter televisi lokal di Surabaya. Walau keempat wartawan tersebut sudah dikenal para Pamdal DPRD Surabaya setiap harinya, namun karena tak mau menunjukkan kartu identitasnya, justru dilarang masuk kantor dewan. Akibatnya sempat terjadi perang mulut. Para jurnalis itu menilai jika kantor DPRD Surabaya saat ini layaknya barak militer.

Mestinya kebijakan itu tak dijalankan membabibuta seperti itu, petugas Pamdal harus bisa membedakan siapa yang datang ke kantor dewan. Jika wartawan yang setiap harinya melakukan liputan di dewan dan jelas dari media apa dimintai indeditas saat masuk kantor dewan, itu hal yang aneh dan kebijakan itu cenderung melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pers, dan siapapun yang menghalang-halangi tugas wartawan bisa dipidanakan.

Menurut anggota Komisi A Erick Reginal Tahalele, jangankan wartawan, anggota dewan untuk menggelar rapat fraksi saja harus meminta izin ke sekretariat dewan. “Aturan ini baru saja diterapkan, kita tak tahu apa tujuannya. Kasihan kalau ada warga yang kebetulan diundang hearing, jika tak membawa identitas, maka tak bisa masuk,” sesal Erick.

Anggota Komisi D Yayuk Puji Rahayu justru menegaskan, kalau ada yang salah dalam pemahaman Pamdal untuk menerapkan aturan baru tersebut. “Aturan itu memang baik, tapi jangan sampai digebyah uyah begitu saja. Jurnalis itu mitra dewan, mereka juga punya kewajiban menjalankan tugasnya. Tapi jangan sampai aturan yang disalahartikan Pamdal justru mengahalangi kerja jurnalis,” kata Yayuk.

Sementara Wakil Ketua DPRD Akhmad Suyanto mengaku belum mengetahui soal kebijakan itu. Namun menurut dia, sepanjang aturan itu baik, gak masalah diterapkan. “Jika itu mengganggu kinerja jurnalis, ya harus kita bicarakan sama-sama,” ujar Suyanto. (anto)

Related posts

Mahasiswa ITS Gagas Detektor Hemoglobin dengan Kecerdasan Buatan Tertanam

kornus

Ribuan Karyawan Pertamina Demo Kebijakan Rini Soemarno

redaksi

Menko Polhukam : Pergeseran Paradikma Keamanan Didorong Oleh Globalisasi

kornus