KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Sepakati Raperda Pelayanan Publik, Ini 10 Perubahan yang Dilakukan

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Senin (20/11/2023).

Dalam laporannya, Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengatakan, bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan dengan memperhatikan pandangan fraksi dan pendapat Gubernur Jatim yang telah disampaikan sebelumnya.

“Perubahan kedua atas Perda ini dilakukan pada 10 pasal, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik melalui sistem informasi pelayanan publik dan pelayanan terpadu,” ujar Istu dalam laporannya.

Ia menjelaskan beberapa perubahan yang dilakukan dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Yang pertama dilakukan perubahan Pasal 1 dengan menambahkan 3 pengertian mengenai perangkat daerah, bakorwil, kabupaten/ kota, penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik, mal pelayanan publik, dan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem OSS (online single sub-mission).

“Kemudian poin kedua memastikan tujuan pembentukan Perda dalam rangka memastikan dan meningkatkan kualitas penyelenggara pelayanan publik berbasis elektronik melalui sistem informasi pelayanan publik dan pelayanan terpadu pada Pasal 3,” paparnya.

Selanjutnya di poin ketiga, Istu menyebut, bahwa dilakukan perubahan Pasal 24 untuk menyesuaikan dengan BAB III huruf A lampiran Peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar Pelayanan. Ini untuk memastikan komponen standar pelayanan dan dipublikasikan oleh penyelenggara pelayanan publik sistem informasi.

“Sedangkan poin keempat adalah memastikan maklumat pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan ditandatangani oleh kepala unit penyelenggara pelayanan publik pada Pasal 25,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, poin kelima dilakukan perubahan Pasal 26 untuk memperjelas kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam membangun sistem informasi penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi.

“Sedangkan poin keenam, yaitu memastikan objektivitas dan transparansi penilaian kinerja terhadap organisasi penyelenggaraan dan/ atau pelayanan publik sesuai dengan peraturan menteri aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada Pasal 39,” ungkap dia.

“Menyesuaikan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu melalui sistem OSS (online single submission) sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada Pasal 40,” lanjut Istu dalam poin ketujuh.

Selanjutnya pada poin kedelapan, yaitu perubahan Pasal 41 dilakukan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim secara cepat, tepat, mudah, dan terjangkau. Hal ini dilakukan melalui mal pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/ kota sesuai dengan peraturan presiden tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.

Sementara pada poin kesembilan, Istu menjabarkan, bahwa dilakukan perubahan Pasal 42 untuk menguraikan kegiatan yang dapat melibatkan partisipasi masyarakat melalui sistem informasi pelayanan publik baik secara langsung maupun tatap muka

“Dan terakhir poin kesepuluh yakni, dilakukan penghapusan rumusan norma pada ayat (1) Pasal 43, karena rumusan norma tersebut dapat diatur dalam peraturan gubernur,” tambahnya.

Istu berharap Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2011 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Khususnya dalam mendapatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, mudah, dan terjangkau. “Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” tandasnya. (KN01)

 

Related posts

Pemerintah Berhentikan 21 PNS

kornus

Panglima TNI : Doa Bersama untuk Pahlawan Revolusi dan Korban Gempa Palu

kornus

Komisi D Menilai Pelaksanaan Program Peningkatan Kualitas Gizi Anak di Surabaya Belum Sesuai Harapan

kornus