KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Kebut Pembahasan P-APBD Jatim 2021 Secara Maraton

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bakal mengajukan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Perubahan APBD Jatim tahun anggaran 2021. Penyampaian KUA PPAS tersebut, dijadwalkan melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (21/9/2021).

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengungkapkan, bahwa pembahasan P-APBD Jatim 2021 akan dimulai Selasa (21/9/2021), dengan agenda awal penyampaian KUA PPAS oleh Gubernur Jatim.

“Intinya ada PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) dan besok (hari ini, red) nota baru masuk,” kata Anik di Gedung DPRD Jatim, Senin (20/9/2021).

Meski begitu, Anik menyebutkan, sebenarnya ada kekhawatiran anggota DPRD terkait status jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono dalam pembahasan P-APBD Jatim 2021. Namun, setelah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), secara hukum itu sah.

“Secara hukum sah. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Pak Menteri (Tito Karnavian), langsung mengatakan bahwa legal standingnya itu sah,” katanya.

Tak hanya ke Mendagri, ia juga mengaku bahwa pimpinan beserta fraksi-fraksi di DPRD Jatim juga berkonsultasi langsung dengan Komisi II DPR RI yang membidangi hukum. Anik menyebut, arahan Komisi II DPR RI bahwa ketika Sekdaprov kosong, maka posisinya diisi oleh Gubernur dengan memandatkan kepada pejabat fungsional.

“Nah, pejabat fungsional ini statusnya adalah Plh. Jadi berdasarkan analisa Komisi II DPR RI, memang yang dianggap sah statusnya Plh. Karena selama ini yang menjadi perdebatan itu (jabatan) Plt, Pj dan Plh,” terangnya.

Apabila berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2020, Plh Sekdaprov menjabat maksimal selama dua kali tiga bulan (enam bulan). Artinya, di akhir September 2021, jabatan Plh Sekdaprov Jatim harus habis.

“Yang kedua tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang berimplikasi pada hukum secara luas. Di antaranya, policy anggaran dan kepegawaian (rotasi-mutasi),” terang politisi PKB ini.

Karena itu, Sekretaris DPW PKB Jatim ini menyatakan, bahwa pembahasan P-APBD Jatim 2021 bakal dikebut secara maraton selama 10 hari atau target disahkan maksimal 30 September. Sebab, dalam aturan, PAK harus disahkan maksimal 3 bulan sebelum anggaran berakhir.

“Aturannya PAK itu maksimal 3 bulan sebelum anggaran berakhir. Anggaran berakhir kan September 2021, maka tanggal 30 September selesai. Sehingga maraton kita,” sebutnya.

Lebih rinci, Anik menjabarkan, setidaknya ada enam mata anggaran yang menjadi skala prioritas P-APBD Jatim 2021 yang mendahului PAK atau anggaran sudah digunakan namun legalitansnya belum. Pertama adalah, refocusing penanganan pandemi Covid-19. Kedua, menyelesaikan Dana Bagi Hasil (DAK). Sedangkan ketiga, refocusing hal yang substansi, terutama pada penyelesaian recovery ekonomi.

“Sehingga kami ingin ada Dagulir (Dana Bergulir) untuk UMKM. Ada penguatan sektor riil pertanian dan sejenisnya. Ini menunjukkan komitmen (Pempov Jatim) tidak hanya lip service (obral janji) saja, bahwa recovery ekonomi benar-benar dilakukan mulai dari sektor riil,” tegasnya.

Di samping itu, kata Anik, Belanja Tidak Terduga (BTT) juga menjadi salah satu pointer dalam P-APBD Jatim 2021. Apalagi, saat ini sudah memasuki musik hujan, sehingga mitigasi atau antisipasi banjir juga perlu dialokasikan anggaran.

“Kemudian kelima, karena kita akan kontestasi di tahun 2024, maka kita harus nabung untuk penyelenggaran pemilu serentak. Dan keenam yakni, memenuhi kewajiban untuk pendidikan. Karena anggarannya kemarin terganggu refocusing, maka harus dikembalikan,” tandasnya. (KN01)

Related posts

Wagub Jatim optimis industri tetap produktif

Kemenhub: Arab Saudi Pastikan Kertajati siap Layani Penerbangan Haji

Gubernur Khofifah: Gowes Kemerderkaan Wujud Sinergitas dalam Semangat Nasionalisme

kornus