KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Tuntaskan Perubahan dan Perbaikan Berisi 14 Bab dan 50 Pasal Draft Raperda Pertembakauan

Juru Bicara Komisi B, Agus Dono Wibawanto menyerahkan laporan komisi kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Istu Hari Subagio selaku pimpinan rapat paripurna seusai membacakan laporan komisi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (22/5/2024).

Surabaya (mediakorannusantara.com – DPRD Jawa Timur telah menuntaskan sistematika perubahan dan perbaikan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jatim. Draft Raperda tersebut terdiri dari 14 Bab dan 50 Pasal.

Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi B (Bidang Perekonomian) DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto dalam rapat paripurna agenda laporan pimpinan komisi yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Rabu (22/5/2024) siang.

“Jumlah Bab dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau sebanyak 14 Bab dan 50 pasal,” ujar Agus Dono Wibawanto dalam laporannya.

Agus Dono menyebut bahwa perubahan dan perbaikan Bab maupun pasal dalam draft Raperda dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan. Termasuk, hasil hearing dengan berbagai pihak dan stakeholder terkait.

“Telah kami lakukan perubahan-perubahan, termasuk perbaikan dalam bab dan pasal-pasal,” ucap dia.

Sejumlah stakeholder tersebut, di antaranya ialah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (GAPERO) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim. Termasuk juga Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setdaprov Jatim serta Dinas Perkebunan.

“Judul Raperda yang disepakati menjadi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Industri Hasil Tembakau Jawa Timur,” jelas Agus Dono.

Lebih detail, Agus Dono memaparkan 14 Bab yang tercantum dalam draft Raperda tentang pertembakauan di Jawa Timur tersebut. Pertama adalah Bab I terkait ketentuan umum. Bab I terdiri dari 1 pasal, yang berisi definisi seluruh pihak dan seluruh istilah yang diatur dalam Raperda.

“Kemudian pada Bab II terdiri dari 4 pasal, mencakup pasal 2 sampai pasal 5. Bab II memuat asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup Raperda,” paparnya.

Lalu pada Bab III, terdiri dari 7 pasal, yang mencakup pasal 6 sampai pasal 12. Bab III memuat perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani dan industri hasil tembakau.

Kemudian Bab IV terdiri dari 8 pasal yang mencakup pasal 13 sampai pasal 20. Bab IV memuat fasilitasi Pemprov untuk pengembangan budi daya tembakau yang dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi. Juga, pengembangan IHT termasuk pemanfaatan tembakau pada industri selain rokok dan cerutu, serta pengembangan pemasaran.

“Sedangkan di Bab V terdiri dari 8 pasal, mencakup pasal 21 sampai pasal 28. Bab V memuat pengendalian pertembakauan dalam bidang budi daya, industri hasil tembakau dan pemasaran,” ungkap dia.

Selanjutnya adalah Bab VI yang terdiri dari 3 pasal, mencakup pasal 29 sampai pasal 31. Agus Dono menjabarkan bahwa Bab VI memuat perlindungan kemurnian dan keaslian tembakau, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta perlindungan dan pemberdayaan IHT. “Bab VI juga mengatur asuransi petani dan sistem resi gudang,” imbuhnya.

Kemudian, Bab VII terdiri dari 5 pasal, yang mencakup pasal 32 sampai pasal 36. Bab VII memuat materi kemitraan antara petani dengan IHT/perusahaan pembelian/Gudang, bentuk-bentuk kemitraan, hak dan kewajiban pihak-pihak yang menjalin kemitraan.

“Sedangkan Bab VIII, terdiri dari 3 pasal yang mencakup pasal 37 sampai pasal 39. Bab VIII memuat dukungan penelitian di bidang budi daya, IHT, dan pemasaran,” lanjut dia.

Selanjutnya adalah Bab IX terdiri dari 2 pasal yang mencakup pasal 40 sampai pasal 41. Bab IX, kata Agus Dono, memuat penyelenggaraan sistem informasi pertembakauan, termasuk pemanfaatan teknologi serta prakiraan cuaca dan iklim.

“Untuk Bab X terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 42. Bab X memuat partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan petani dan industri hasil tembakau,” tambahnya.

Berikutnya ialah Bab XI, terdiri dari 2 pasal, yakni terdiri pasal 43 sampai pasal 44. Bab XI memuat pembinaan dan pengawasan pada petani, industri hasil tembakau dan pelaku usaha pemasaran. “Dalam mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Gubernur dapat membentuk Forum Pertembakauan,” sambung dia.

Sementara Bab XII, memuat sumber serta penggunaan dana untuk perlindungan dan pemberdayaan petani dan industri hasil tembakau. Bab XII berisi 2 pasal yang terdiri pasal 45 sampai pasal 46. Kemudian Bab XIV, terdiri dari 1 pasal, yakni pasal 47 yang memuat bentuk-bentuk sanksi administratif.

“Yang terakhir adalah Bab XV terdiri dari 3 pasal, terdiri pasal 48 sampai pasal 50. Bab XV memuat penerbitan Peraturan Gubernur yang diberi waktu paling lambat 3 bulan sejak Perda ini diundangkan,” tutupnya. (KN01)

 

Related posts

Tiga Kelurahan di Surabaya Terima Penghargaan Kelurahan Berseri dari Pemprov Jatim 2021

kornus

Penmil PTRI : Satgas Indonesia SEMPU Garda Terdepan Dalam Menegakkan Disiplin di Misi PBB

kornus

102 Prajurit Batalyon Kesehatan 2 Kostrad Kembali ke Malang

kornus