KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Terancam Gagal Usulkan Pj Gubernur, Freddy Poernomo: Usulan Satu Nama Melanggar Amanat UUD 1945

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Jawa Timur tengah dihadapkan pada situasi yang rumit terkait usulan Penjabat (Pj) Gubernur. Pasalnya, hingga kini hanya ada satu nama yang diusulkan DPRD Jatim, yaitu Adhy Karyono, Sekdaprov Jatim. Padahal, seharusnya DPRD Jatim bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo menyebut, usulan satu nama PJ Gubernur Jatim tersebut berpotensi melanggar UUD 1945 Pasal 18 yang mengamanatkan demokrasi sebagai pilihan.
“Makna demokrasi itu pilihan, bisa terbuka atau tertutup atau pilihan lain. Amanah Pasal 18 UUD 1945, bukan usulan,” ujar Freddy Poernomo kepada media ini, Selasa (31/10/2023).

Freddy menyebut, kreteria Pj harus ASN bisa PNS atau TNI/Polri aktif yg sudah alih fungsi menempati jabatan sipil/ASN.

Untuk itu, Freddy yang juga politisi senior Partai Golkar ini mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengirimkan tiga nama calon Pj Gubernur ke DPRD Jatim. Kemudian, DPRD Jatim yang memilih satu nama dari tiga nama tersebut.

“Ini lebih demokratis. Pj-nya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kepangkatannya, atau PNS atau TNI/Polri aktif yg sudah alih fungsi menempati jabatan sipil/ASN,” kata Freddy.

Freddy menginginkan agar proses pengajuan nama Pj Gubernur tidak melanggar UUD 1945. Ia mengatakan, open legal policy ada di DPRD Jatim. Ini sesuai dengan UUD 1945 (amandemen) yang berbeda dengan UUD 1945 (murni).

Kalau usulan hanya satu nama yaitu Adhy Karyono, siapa yg mengusulkan? apa tim suksenya Adhy Karyono yang mengusulkan. Seharusnya pimpinan DPRD Jatim menyampaikan & menjelaskan di paripurna terkait akan berakhirnya jabatan Gubernur Khofifah di akhir bulan Desember 2023, lanjut pimpinan DPRD Jatim menjelaskan pengisian kekosongan jabatan Gubernur & mekanisme Pj Gubernur. Tahapan ini harus di lalui,” tandasnya.

“Berlaku asas hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori). Peraturan/keputusan Mendagri tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18,” tegas politisi senior Partai Golkar tersebut.

Di samping itu, Freddy juga menyoroti kasus penunjukkan 13 Pj bupati/wali kota di Jawa Timur beberapa waktu lalu. Saat itu, DPRD kabupaten/kota mengusulkan tiga nama, tetapi Gubernur mengirimkan tiga nama yang berbeda ke Kemendagri. Kemudian, Kemendagri menetapkan satu nama yang juga berbeda dengan usulan Gubernur dan DPRD kabupaten/kota.

“Apakah ini makna demokrasi yang diamanahkan oleh UUD 1945? Ini jelas melanggar aturan,” tutur Freddy.
Karenanya, Freddy berharap, agar penunjukkan Pj Gubernur Jatim bisa berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh Kemendagri.

“Kita harus menghargai proses hukum dan politik yang ada. Jangan sampai ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” pungkas Freddy.

Sementara di waktu terpisah, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio menyatakan, pihaknya akan meminta pendapat fraksi-fraksi DPRD Jatim. Setelah itu dirapatkan untuk menentukan tiga nama calon Pj Gubernur Jatim.

“Kami akan meminta pendapat Fraksi-fraksi kemudian dirapatkan untuk menentukan tiga nama,” kata Istu saat dihubungi awak media. (KN01)

Related posts

Rini Soemarno Ampuni PT Waskita Karya

redaksi

Gubernur Jatim Setujui Titik Nol Surabaya Jadi Obyek Wisata

kornus

Pawai Bendera Merah Putih HUT ke-73 TNI Tiba Kupang

kornus