KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Susun Regulasi Pencegahan Judi Online dan Pinjol

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah menyusun regulasi terkait pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan semakin meluas.

“Teman teman Komisi A telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” kata Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansyah di Surabaya, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, DPRD Jatim kini tengah menyusun kajian akademik guna mempercepat pembahasan raperda.

Pada awal Februari, pihaknya akan menggelar forum grup diskusi (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepolisian, intelijen, perguruan tinggi, dan industri kreatif.

Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong adanya audiensi dengan Komisi I DPR RI guna memperkuat regulasi di tingkat nasional yang saat ini juga sedang dibahas

“Kami berharap regulasi ini bisa segera rampung demi perlindungan masyarakat dari dampak negatif judol dan pinjol,” ujarnya.

Lanjut Dedi, regulasi ini dibentuk untuk memitigasi dan mencegah penyebaran fenomena tersebut yang sudah meresahkan masyarakat.

Dirinya juga mengapresiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur yamg memberikan atensi khusus terhadap Judol dan Pinjol ilegal.

“Bahkan di internal Kominfo kalau ada perangkatnya terindikasi terlibat judol pinjol hukumannya tidak mendapatkan fasilitas prioritas. Ini bentuk Diskominfo serius memitigasi, memfasilitasi bahkan mencegah judol dan pinjol merebak di instansi mereka,” tutur Dedi. (KN01)

Related posts

Gelaran Baca Qur’an di Sepanjang Tunjungan Belum Berizin

kornus

Sambut Hari Lanjut Usia Nasional, Pemkot Surabaya Perkuat Pemberdayaan Karang Werda Sehat dan Berkualitas

kornus

DPR RI Minta Daerah Contoh Surabaya dalam Pengelolaan Pendidikan dan Persiapan UNBK

kornus