Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Jawa Timur meminta kepada Rumah Sakit milik Pemprov Jatim untuk segera melakukan upaya hukum atau gugatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar segera menyelesaikan hutangnya ke lima Rumah Sakit milik pemprov Jatim tersebut.Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslachah ditemui usai hearing dengan lima rumah sakit milik Pemprov Jatim di ruang Komisi C, Selasa (23/10/2018) mengatakan pihaknya menyesalkan sikap BPJS yang sampai saat ini belum membayarkan hutangnya ke rumah sakit lima Rumah Sakit pemprov. Sebab apabila tunggakan tersebut belum terbayarkan ke Rumah Sakit Pemprov Jatim dikhawatirkan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta Biro Hukum pemprov Jatim, untuk menyiapkan bantuan hukum ke lima RSUD milik Pemprov Jatim segera menggugat BPJS kesehatan untuk menyelesaiakan tunggakan hutang tersebut,”tegas Anik Politisi asal Fraksi PKB ini.Selain itu Anik juga menyampaikan, untuk mengembangkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Pemprov Jatim bisa tetap berjalan pihaknya mengusulkan agar rumah meminjam uang atau hutang ke Bank Jatim.
Ia mencontohkan, saat ini rencananya RSUD Sudono di Madiun akan hutang ke Bank Jatim untuk mengembangkan pelayanan rumah sakitnya, dan juga memperbarui Alat Kesehatan (Alkes)nya. Karena apabila saat ini yang hanya mengandalkan APBD dan APBN tidak mencukupi untuk mengembangkan rumah Sakit tersebut.
Maka itu pihaknya, berharap ke Bank Jatim dapat mempermudah bantuan pinjaman kepada Rumah Sakit milik Pemprov tersebut untuk mengembangkan pelayanan kesehatan dan alat kesehatan. Begitu juga kepada Rumah Sakit Milik Pemprov Jatim yang akan meminjam ke bank Jatim bisa dilakukan secara prosedural dengan memenuhi peraturan yang berlaku.
Seperti diketahui, hutang BPJS di lima Rumah Sakit milik Pemprov Jatim memang sangat mempengaruhi cash flow Rumah Sakit. Terutama untuk membayar obat-obatan di sejumlah pabrik farmasi, serta mengembangkan pelayanan kesehatan dan alat kesehatan. (KN01)