KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

DPRD Jatim Minta Pajak PBBKB Diberlakukan 5%

Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Jatim meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membatalkan pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%, dan meminta diturunkan menjadi 5%.
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Kartika Hidayati, usai hearing dengan Dispenda Jatim, di Gedung DPRD Jatim, Kamis (13/1) memaparkan, pihaknya sudah menyampaikan permintaan tersebut kepada Pemprov Jatim. “Kita sudah minta keringanan ke gubernur agar memberi keringanan kepada masyarakat soal PBBKB ini dan gubernur mendengarkan masukan kami,” katanya.
Permintaan ini seiring dengan polemik dan keberatan yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, dimana PBBKB dinilai terlalu tinggi. Untuk itu, perlu ada langkah strategis agar gejolak ini bisa diredam dan tidak berdampak pada kehidupan masyarakat di Jatim. Sementara di sisi lain pada bulan Maret 2011nanti, pemerintah pusat akan memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat hitam. “Kita minta ada win-win solution, ada kebijakan khusus dari gubernur yang mendengarkan suara rakyat,” ujarnya.
Permintaan ini diharapkan direspon oleh gubernur Soekarwo untuk menyejahterakan masyarakat, ketika kebijakan pembatasan BBM subsidi diberlakukan. Namun, Kartika berharap pemberian keringanan ini tidak sampai melanggar perundang-undangan yang ada. Selain itu, pihaknya mendapat informasi bila nantinya peraturan Presiden terkait UU 28/2009 tentang Pajak Daerah juga akan memuat keringanan pajak. Meski tanpa ada Perpres, Kartika menegaskan, sebenarnya gubernur bisa mengambil kebijakan dengan mengacu Perda Pajak Daerah Pasal 66 “ Itu bisa jadi pintu masuk gubernur untuk memberikan keringanan tentang besaran pajak,” katanya.
Kartika menegaskan, desakan komisi ke gubernur ini tidak memiliki unsur politis apapun. Langkah ini bertujuan agar tidak terjadi gejolak yang berimbas pada kehidupan masyarakat itu sendiri. Dan untuk diketahui, Perda 9/2010 tentang Pajak Daerah mengatur kenaikan lima jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok dan PBBKB. Untuk PBBKB terjadi kenaikan dari 5% menjadi 10% khusus bagi bahan bakar non subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Plus.
Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jatim, Budi Setijono mengatakan, pihaknya masih belum tahu apa isi perpres yang akan dikeluarkan nanti. Tetapi sesuai dengan janji dari pemerintah pusat, akan ada penyeragaman dalam perpres tersebut.(rif)

Related posts

Air Sering Mampet, Dewan Minta PDAM Surya Sembada Perbaiki Pelayanan

kornus

10 Stan Pasar Tambahrejo Ditutup Paksa

kornus

Pemprov Jatim Alokasikan Anggarkan Jalin Kesra 2013 Rp 150 Miliar

kornus