KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

DPRD Jatim Mendukung Moratorium Pendaftaran Calon Jemaah Haji

Surabaya (KN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mendukung adanya moratorium atau dihentikan sementara pendaftaran calon jemaah haji. Dukungan ini diutarakan adanya usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan moratorium itu dilakukan guna untuk melakukan pembenahan manajemen uang pendaftaraan yang diduga terdapat penyimpangan.

“DPRD Jatim mendukung usulan KPK yang mengisyaratkan agar pendaftaran calon jamaah haji dihentikan sementara, sehingga dapat dilakukan pembenahan manajemen uang pendaftaran calon jamaah,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar, di Surabaya, Rabu (7/3).

Dia menjelaskan, usulan KPK untuk memoratorium pendaftaran haji ini nantinya dapat menata manajemen ibadah haji dengan baik dan transparan, sehingga calon jamaah haji juga akan dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan nyaman.

Selain itu pihaknya juga mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan sistem deposito untuk uang pendaftaran ibadah haji, sehingga calon jamaah haji yang mendaftar tahun 2012 dan berangkat pada 2020, nantinya mendapatkan cash back dari deposito yang berjangka 8 tahun.

Menurutnya, sistem deposito ini dapat memberi ketransparan dan akuntabilitas manajemen Kementerian Agama terkait uang pendaftaran calon jamaah haji, karena calon jamaah dan masyarakat dapat turut memonitoring manajemen ibadah haji.“Kalaupun Kementerian Agama tetap bersikeras membuka pendaftaran, maka DPRD Jatim tidak akan mempermasalahkan, asalkan ada transparansi akuntabilitas,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jatim Ahmad Mawardi menyambut positif usulan KPK adanya moratorium pendaftaran haji. “Sangat setuju sekali adanya moratorium yang diusulkan KPK. Tentunya, adanya moratorium akan memudahkan pengawasan administrasi pendaftaran haji,” ujarnya.

Mawardi yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim ini menuturkan, manfaat moratorium itu ada beberapa hal, yakni untuk menghindari penyalahgunaan pada dana pendaftaran haji serta memudahkan pengawasan pada bunga bank yang akan disetorkan calon jamaah haji. “Selama ini arahnya tidak jelas, juga tidak ada laporan dari pihak penyelenggara maupun pihak bank terkait adanya bunga bank,” tuturnya.

Karena ketidaktransparan atas uang pendaftaran calon jemaah haji ini, kata Mawardi, pihaknya menudukung dan menyetuujui usulan KPK. Tentunya, agar moratorium ini tidak disalahartikan masyarakat maka perlu adanya informasi yang jelas sehingga persepsi yang diterima tidak disalahartikan. “Saya kira masyarakat harus tahu moratorium ini,” tambahnya. (rif)

Related posts

Terancam di PHKm, Puluhan Pegawai Kontrak RS BDH Mengadu Ke Komisi D

kornus

Keceriaan Anak-Anak Desa Ladang Peris dengan Personel TNI Satgas TMMD ke-105

kornus

Gelar Vaksinasi di Pondok Pesantren Sidosermo, IKA Unair Targetkan 70 Persen Herd Immunity Terbentuk Agustus 2021

kornus