KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Kawal Perubahan Pemangkasan Jabatan Asisten Gubernur

Poernomo-DPRD-JatimSurabaya (KN) – Komisi A DPRD Jawa Timur akan mengawal dan mendukung dipangkasnya empat asisten Gubernur Jatim menjadi tiga asisten. Pemangkasan jumlah asisten ini berdasarkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo di DPRD Jatim, Rabu (23/12/2015) mengatakan, untuk menata terkait kebijakan pemangkasan perangkat dinas maupun kebijakan organisasi, Pemprov Jatim bersama dewan harus dilakukan sesuai aturan. “Penataan ini berdasarkan aturan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana konsekuensinya mengubah PP 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujar Freddy.

Terkait pemenuhan anggaran, akan dilakukan setelah adanya perubahan Perda 10/2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Timur. Menghadapi rencana perubahan, Komisi A melakukan hearing dengan Biro Organisasi, Bapedda, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kominfo dan Biro Hukum. “Pada intinya, pemprov menunggu keputusan pemerintah pusat. Dengan aturan baru maka akan miskin struktur dan kaya fungsi,” terang dia.

Berdasarkan informasi, Pemprov Jatim dipastikan akan menata lingkungan Satuan kerja Perangkat daerah (SKPD), dimana sejumlah lembaga dinas akan dihapuskan atau dirampingkan.

Pemprov beralasan, ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 41 oleh Kementerian Dalam Negeri, tentang jumlah besaran organisasi perangkat daerah agar lebih efisien. Seperti dari jumlah 12 Biro akan menjadi 9, untuk staf ahli yang awalnya berjumlah 5 menjadi 3, sementara untuk asisten gubernur dari 4 menjadi 3 asisten. (rif)

Related posts

Feeder Wira-wiri Suroboyo Buka Layanan Dua Rute Baru

kornus

KPK Ingatkan 47 Anggota DPRD Jatim yang Belum Serahkan LHKPN

kornus

Gubernur Jatim Raih Anugerah Kencana Bidang KKBPK

redaksi