Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan anggota DPRD Jawa Timur yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena sampai April 2021 ini tercatat 47 anggota dari 124 anggota DPRD Jatim belum menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai syarat menjadi pejabat negara.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama menjelaskan, dibutuhkan kritis dari masyarakat terhadap KPK. Dari laporan yang didapat, menyebutkan 47 anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. “Laporan LHKPN menjadi kewajiban bagi calon pejabat,” terang Bachtiar Pornama saat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah di wilayah Jawa Timur, di gedung DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021).
Karena itu, lanjut Bachtiar, KPK tetap konsentrasi melakukan penindakan korupsi di tanah air. “Dengan infrastruktur yang ada kita tetap konsen melakukan penindakan tindak pidana korupsi,” kata Brigjen Pol Bachtiar.
Ia mengingatkan, tata kelola pemerintahan yang baik masih berdasarkan pada penyerapan anggaran. Harusnya penggunaan anggaran pemerintah konsentrasi untuk daya ungkit ekonomi, dan mengutamakan kemanfaatan publik.
“Harus berdasarkan daya ungkit publik, dan kemanfaatan publik. Bukan hanya pada penyerapan anggaran,” tegasnya.
Karena itu, pengajuan penggunaan anggaran harus dimanfaatkan sesuai kemanfaatan publik. “Kita masih melakukan pengkajian. Tugas DPRD juga melakukan pengawasan,” kata Bachtiar.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi saat memimpin rapat koordinasi bersama KPK RI berharap anggota dewan taat terhadap penegakan hukum.
Kusnadi juga mengaku akan membuat surat yang meminta kepada puluhan anggota Dewan yang belum mengumpulkan LHKPN untuk segera melaporkan. Selain itu, Ia juga akan meminta nama nama dari 47 anggota yang belum menyerahkan laporan LHKPN tersebut.
Dengan kemudahan yang kini diberikan KPK untuk pelaporan LHKPN, Kusnadi sangat menyayangkan jika ada anggota dewan yang hingga saat ini belum mengisi LHKPN. Ia juga menyampaikan terima kasih, kedatangan KPK membuatnya tahu masih ada anggota yang belum mengisi LHKPN.
“Konsep pencegahan KPK sudah dua kali datang ke DPRD Jatim. Kami pernah mengalami kekeliruhan. Semoga kehadiran KPK bisa mengingatkan kami di legislatif Jawa Timur ini ,” kata Kusnadi. (KN01)
Foto : Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjutak di DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021)
