KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

DPRD Jatim Gagas Raperda Keselamatan Pengguna Jalan

Surabaya (KN) – Komisi D DPRD Jatim menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keselamatan Pengguna Jalan. Dengan Perdan ini, masyarakat di Jatim bisa menuntut untuk mendapatkan ganti rugi ketika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak.Anggota Komisi D DPRD Jatim Malik Effendi SH, di Surabaya, Jumat (17/2) mengatakan, gagasan Raperda ini sebenarnya muncul sejak Januari 2011 lalu dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Namun, karena terkendala dengan beberapa persoalan, di antaranya minimnya anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur maka membuat pembahasan Raperda ini ditunda.

“Nantinya, inti dari Raperda Keselamatan Pengguna Jalan ini, masyarakat berhak menggugat dan mendapatkan ganti rugi dari Pe3merintah Provinsi apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak. Tapi siapa yang berhak memberikan santunan ini akan dibahas dalam Raperda ini, entah dari PU Bina Marga ataupun dari Dishub,” ujarnya.

Malik menjelaskan, angka kecelakaan pengguna jalan yang diakibatkan insfrastruktur jalan di Jatim cukup tinggi mengingat jalan yang kondisinya rusak mencapai 20 persen.   Sedangkan, anggaran untuk perbaikan jalan di Jatim sekitar Rp 375 miliar.

Berdasarkan data yang didapat dewan dari hasil hearing dengan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) dan Dinas PU Bina Marga. Untuk sementara awal 2011 ini terdapat 1.470 kecelakaan dengan 488 orang meninggal. Sementara di tahun 2010 data menunjukkan ada 9.985 kecelakaan dan 3.630 jiwa melayang.

Malik menjelaskan, saat ini Raperda ini masih dalam proses pembuatan naskah akademisi dan sudah masuk dalam jadwal pembahasan Badan Legislasi Daerah (Balegda). “Kita ingin melindungi pengguna jalan. Dengan adanya Raperda ini pembenahan infrastruktur juga akan terpacu,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila Raperda ini segera disahkan maka Jatim akan menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang akan menjalankan Raperda ini. “Jatim akan menjadi pioner. Info dari Dishub dan PU Bina Marga, Provinsi lainnya telah menolak Raperda ini. Dikarenakan, infrastrukturnya belum siap,” terangnya.

Terkait mekanisme pembayaran yang harus dilakukan Pemprov Jatim terhadap pengguna jalan yang akan menjadi korban buruknya infrastruktur jalan, kata Malik, dalam hal ini masih sedang dalam pembahasan, termasuk apakah nantinya Pemprov akan membayarnya dengan menunjuk SKPD terkait atau dimasukan dalam asuransi. “Saya inginnya mekanisme lebih sederhana dari Jamsostek, tidak berbelit, nanti hal itu akan diatur dalam Perda,” tuturnya. (rif)

Related posts

Panglima TNI : Pemimpin TNI Melalui Pendidikan Sesko Angkatan

kornus

Sandiaga Uno Pantau Rekapitulasi Suara di Surabaya

kornus

Pimpinan KPK Tunjuk Jubir Baru Gantikan Febri yang Mundur

redaksi