Surabaya (mediakorannusantara.com) – Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur bersama aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan internasional mendapat apresiasi dari Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa
Namun, keberhasilan tersebut dinilai juga menjadi peringatan bahwa Jawa Timur masih menjadi sasaran utama jaringan narkotika internasional.
Menurut Dedi, jika dikaitkan dengan pengungkapan kasus besar di Gresik pada awal Juli lalu, maka dalam kurun waktu satu bulan Jawa Timur telah dua kali menjadi lokasi terbongkarnya jaringan narkotika berskala besar.
“Kami mengapresiasi keberhasilan BNNP Jawa Timur bersama aparat penegak hukum yang kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 54 kilogram sabu dari jaringan internasional. Ini menunjukkan kinerja penegakan hukum semakin efektif. Namun di sisi lain, kondisi ini menjadi alarm bahwa Jawa Timur masih menjadi target strategis sekaligus pasar yang menguntungkan bagi jaringan narkotika internasional,” ujar Dedi, Kamis (16/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, keberhasilan aparat harus menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo itu mengatakan, keberhasilan perda tidak cukup diukur dari banyaknya barang bukti yang disita maupun pelaku yang ditangkap.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana regulasi mampu memperkuat sistem pencegahan, edukasi masyarakat, deteksi dini, rehabilitasi, serta membangun kolaborasi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
“Tantangan yang kita hadapi saat ini semakin kompleks. Sindikat narkotika terus berinovasi dengan berbagai modus baru, termasuk beredarnya vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya. Modus seperti ini menyasar generasi muda karena dikemas menyerupai produk legal sehingga lebih sulit dikenali oleh masyarakat, orang tua, maupun tenaga pendidik,” katanya.
Karena itu, Dedi menegaskan implementasi Perda P4GN harus mampu beradaptasi dengan perkembangan pola kejahatan narkotika.
Program pencegahan tidak boleh lagi hanya berfokus pada narkoba konvensional seperti sabu, ganja, atau ekstasi, tetapi juga harus mengantisipasi munculnya varian baru seperti vape bermuatan narkotika, liquid sintetis, hingga penyalahgunaan obat-obatan yang dipasarkan melalui platform digital dan media sosial.
Sebagai fungsi pengawasan DPRD, Komisi A akan mendorong penguatan implementasi Perda melalui sinergi antara BNN, Polda Jatim, Bea Cukai, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa.
Edukasi publik juga perlu diperluas, terutama di sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus baru yang digunakan jaringan narkotika.
“Perang melawan narkoba hari ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun daya tahan masyarakat. Ketika regulasi dijalankan secara konsisten, aparat bekerja secara profesional, dan masyarakat memiliki kesadaran kolektif terhadap ancaman narkoba, termasuk varian-varian baru yang terus bermunculan, maka Jawa Timur akan semakin kuat mewujudkan cita-cita sebagai provinsi yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Dedi menambahkan, pemberantasan narkoba sejatinya bukan hanya persoalan penegakan hukum, melainkan investasi untuk menyelamatkan masa depan generasi muda.
Sebab, setiap upaya pencegahan yang berhasil dilakukan berarti melindungi anak-anak bangsa dari ancaman kerusakan kesehatan, pendidikan, hingga hilangnya produktivitas akibat penyalahgunaan narkotika. (KN01)
