KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Jatim

DPRD Dukung SE Larangan Pungli RT/RW, Minta Pemkot Surabaya Naikkan Insentif

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin

SURABAYA, mediakorannusantara.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantisipasi terjadinya praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan RT dan RW, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam Surat Edaran tersebut dipertegas bahwa RT RW hanya boleh memungut jenis iuran tertentu, sedangkan untuk urusan pendataan warga mereka dilarang menarik iuran.

Menurut Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, kebijakan dari Surat Edaran Wali Kota tersebut memiliki substansi yang jelas, sehingga dapat diketahui mana iuran yang masih diperbolehkan dipungut dan mana yang dilarang.

“Secara substansi surat edaran ini bagus. Tetapi jangan sampai hanya selesai menjadi teks. Pemerintah Kota Surabaya harus memastikan seluruh RT dan RW memahami aturan tersebut melalui sosialisasi yang menyeluruh,” ujar Saifuddin, Minggu (12/7/2026).

Secara keseluruhan, Saifuddin mendukung kebijakan Pemkot Surabaya untuk mengentikan praktik pungutan liar.

Namun, politisi yang akrab disapa Bang Udin ini menilai pengetatan aturan itu juga harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan para pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Saifuddin berharap Pemkot Surabaya segera mengevaluasi besaran insentif atau honor bagi RT, RW, dan LPMK.

Beban tugas yang semakin kompleks, harus diimbangi dengan penghargaan yang layak agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

“RT dan RW sering kali harus meninggalkan pekerjaan pribadinya ketika ada persoalan di lingkungan. Karena itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian,” pungkasnya.

Saifuddin menilai pengurus lingkungan yang mendapatkan dukungan memadai akan bekerja lebih profesional, loyal, dan fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau kesejahteraan RT, RW, dan LPMK diperhatikan, loyalitas mereka kepada pemerintah akan semakin kuat. Mereka juga akan bekerja lebih ikhlas membantu masyarakat. Dampaknya, praktik pungutan yang dilarang aturan tidak lagi menjadi pilihan,” katanya.(wa/an)

Related posts

Kejagung Sita Aset dan Dokumen dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO 2022-2024

Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2018 Selama 14 Hari

kornus

Pengumuman Hasil Tes CPNS Pemkot Surabaya Akan Ditentukan BKN Pusat

kornus