KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

DPRD Desak Walikota Segera Tuntaskan Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada

kantor-PDAM-SurabayaSurabaya (KN) – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakari mendesak Walikota Surabaya Tri Rismaharini segera menuntaskan seleksi direktur utama (Dirut) dan direktur operasional (Dirops) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.Desakan ini disampaikan Zakaria, untuk mencegah adanya kekosongan kepemimpinan di manajemen PDAM Surya Sembada. Sebab, per 5 April 2017 mendatang, masa jabatan direktur keuangan dan direktur pelayanan akan berakhir.

Sebelumnya, jabatan Dirut dan Dirops PDAM Surya Sembada sampai sekarang juga masih kosong. Dua posisi penting ini masih dipegang pejabat pelaksana tugas (Plt) sampai ada Dirut dan Dirops definitive. Proses pengisian jabatan Dirut dan Dirops PDAM dilakukan melalui seleksi. Namun, hasil seleksi pada Mei 2016 ditolak walikota terkait kualitas pendaftar.

Nama-nama yang lolos seleksi di Badan Pengawas (Bawas) PDAM, dinilai tidak cukup kompeten untuk mengurusi salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Surabaya itu. Kemudian, rekrutmen dilakukan untuk kedua kalinya, dan saat ini tengah memasuki tahap akhir.

Harapannya, agar dua jabatan penting di BUMD tersebut bisa segera terisi. “Sekarang memang ada nama yang ditolak dan ada nama baru yang sudah mendaftar. Tolong nama-nama baru ini dipertimbangkan,” kata Zakaria, kemarin.

Dia menambahkan, walikota seharusnya menegur kinerja Bawas PDAM yang sudah melakukan rekrutmen. Sebab, penolakan saat seleksi sebelumnya itu bisa jadi karena nama-nama yang lulus seleksi di Bawas, tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan Pemkot Surabaya.

Jika pada 5 April mendatang belum ada hasil rekrutmen, dan bawas tidak segera melakukan rekrutmen untuk dua kursi yang akan kosong, maka kekosongan 4 direksi ini berdampak buruk pada PDAM.

Zakaria menjelaskan, sebagai dampak kekosongan di antaranya adalah penanganan rekrutmen pegawai rendah sampai manajer, mutasi dan jenjang karir bagi pegawai tidak bisa ditangani.

Sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 13 tahun 2014 tentang PDAM, Plt atau penanggung jawab (Pj) tidak boleh menempatkan dan memasukkan pegawai. “Jadi jelas ada stagnasi pegawai sejak dua tahun terakhir,” terangnya.

Selain itu, Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) PDAM 2017 akan dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki jabatan definitive, karena mereka hanya Plt. Sehingga Nasib PDAM satu tahun ke depan akan ditentukan oleh orang masa jabatannya habis. “Ini tidak fair,” ujarnya..

Dampak yang paling krusial adalah masalah penanganan gangguan air. Gangguan distribusi air ketika bermasalah tidak segera di-take over oleh kepemimpinan yang belum jelas. (anto)

Related posts

Gandeng ITS, ITB dan UGM, Balitbanghub Rumuskan Transportasi Modern di Jatim

Panglima TNI nyatakan siap Kirimkan Kapal RS ke Gaza

Pemprov Jatim Sosialisasi EPPD 2024 Terhadap LPPD Kabupaten/Kota Se-Jatim

kornus