KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline indeks Nasional

DPR sebut pemerintah sudah punya target atas IKN

Jakarta, mediakorannusantara.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah sudah mempunyai target-target terkait pembangunan dan kesiapan perpindahan ibukota ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut nan IKN sudah berdasarkan undang-undang yang ada dan perencanaan yang telah diputuskan berdasarkan anggarannya.

“Setelah kita lihat-lihat juga di sana, kan jalannya pembangunan itu sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.21/7

Dia mengatakan bahwa masalah perpindahan atau percepatan pembangunan IKN perlu melihat kesiapan anggaran saat ini.

Sejauh ini, dia pun belum mengetahui kondisi anggaran yang akan dialokasikan negara untuk IKN.

“Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau nggak, tapi ada target-target dari pemerintah kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya. Kita ikuti aja,” kata.

Sebelumnya, Partai NasDem berpandangan bahwa pemindahan ibukota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) perlu dimulai dari Wakil Presiden (Wapres) dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan bahwa pemerintah perlu segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang pengalihan ibukota ke IKN.

Pasalnya, kata dia, pembangunan IKN sudah menghabiskan anggaran negara ratusan triliun rupiah.

“Memfungsikan IKN secara bertahap dengan menempatkan Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas menyelenggarakan kegiatan pemerintahan di IKN dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah terbangun,” kata Saan di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Jumat (18/7). ( wa/ar)

 

Related posts

DPRD Surabaya Dorong Inovasi Pendidikan Lewat e-Sport, Dispendik Siap Luncurkan Program Mobile Legends

kornus

Sebanyak 86 Delegasi Dari 10 Negara Hadiri Pertemuan COCI di Surabaya

kornus

Dishub Surabaya Gandeng Katar dan Paguyuban Cegah Jukir Tarik Retribusi di Atas Ketentuan

kornus