
Jakarta, mediakorannusantara.com-Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara resmi mengesahkan deretan nama terpilih yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam Rapat Paripurna ke-13 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Keputusan ini diambil setelah seluruh peserta sidang menyatakan persetujuan bulat terhadap laporan hasil uji kelayakan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Komisi IX DPR RI.
Dalam sambutannya, Saan Mustopa menegaskan bahwa para calon yang terpilih merupakan representasi dari unsur pekerja serta unsur pemberi kerja. Penetapan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola jaminan sosial nasional untuk lima tahun ke depan.
Para legislator menaruh harapan besar agar jajaran pengawas baru ini mampu mendongkrak mutu layanan kesehatan dan perlindungan tenaga kerja bagi seluruh rakyat Indonesia secara transparan dan akuntabel.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa proses seleksi ini telah sepenuhnya merujuk pada regulasi yang berlaku serta mandat langsung dari Presiden kepada parlemen.
Berdasarkan instruksi tersebut, DPR RI diminta memilih lima orang anggota dewan pengawas untuk masing-masing lembaga dengan komposisi yang seimbang, yakni dua orang dari unsur pekerja, dua orang dari unsur pemberi kerja, dan satu orang dari unsur tokoh masyarakat. Formasi ini dirancang sedemikian rupa untuk menjaga keseimbangan kepentingan di antara seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem BPJS.
Untuk Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, nama-nama yang telah disetujui meliputi Afif Johan dan Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja, Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja, serta tokoh masyarakat Lula Kamal. Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akan diisi oleh Dedi Hardianto dan Ujang Romli sebagai perwakilan pekerja, Abdurrahman Lahabato dan Sumarjono Saragih dari unsur pemberi kerja, serta Alif Noeryanto Rahman dari unsur tokoh masyarakat.
Kehadiran para pengawas ini diharapkan dapat mengawal fungsi badan penyelenggara dengan maksimal demi melindungi hak-hak dasar masyarakat di berbagai sektor.( wa/ar)
