KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dituding Gelembungkan Suara, Tim Pemenangan Adies Kadis Akan Tempuh Jalur Hukum

LS Darwanto-tim-adiesSurabaya (KN) – Dengan berbekal berkas C-1 dan DA-1 terkait tudingan penggelembungan pada suara caleg No.5 DPR RI dapil Surabaya-Sidoarjo atas laporan M. Ruslan ke Bawaslu Jatim, tim pemenangan Adies Kadir (AK-5), bakal menempuh jalur hukum jika tudingan itu tidak terbukti.“Tentang pelaporan M. Ruslan, jika itu tidak terbukti, kami akan siap menuntut balik. Namun, kita masih membuka kesempatan untuk berkordinasi dengan beradu data. Tapi kalau tidak dimungkinkan, jalan terbaik upaya hukum,” tegas LS Darwanto, Ketua Tim Pemenangan AK-5, Senin (5/5/2014).

Lalak, sapaan akrab LS Darwanto mengatakan, tingginya perolehan angka pada rekapitulasi sementara Adies Kadir cukup beralasan jika pada kenyataanya berhak melengang ke Senayan.

“Semua ini, tidak terlepas dari upaya kegigihan tim dalam melakukan sosislaisasi. Kita sudah melakukan itu sudah setahun lebih. Ditambah lagi investasi politik, dimana Pilwali 2010 lalu. Pilwali kemarin sangat dekat dengan pencalegan, sehingga Ingatan warga terhadap Adies Kadir masih sedemikian kuat. Sehingga menjadi masuk akal kalau kemudian berkorelasi pada perolehan suara yang cukup signifikan,” bebernya.

Terkait M. Ruslan, pihaknya melihat sangat aneh dan lucu. Semestinya yang melakukan protes setidaknya adalah caleg bersangkutan. Meskipun sebagai warga negara yang baik, Ruslan memiliki hak untuk pelaporan itu.

“Ini menjadi lucu, karena kalau di partai lain, yang melapor caleg bersangkutan. Misal di PPP, ada Pak Gede. Di PAN, ada Pak Hakim. Tapi ini kok seorang Ruslan. Maka perlu dipertanyakan kapasitasnya. Meskipun punya hak, kok bisa sampai melaporkan 11 kecamatan. Dalam kontek pelaporan harusnya ada aspek yang dirugikan. Dalam kaitan itu, apa yang dirugikan pihak Ruslan dan kaitan itu apa yang dirugikan. Saya katakan ini sudah melampaui,” sambungnya.

Semestinya, jika sebagai warga negara yang baik, laporan itu hanya sangagat terbatas di tempat ia melakukan pencoblosan. “Ruslan ini siapa ? Saksi bukan, caleg Dapil I bukan, pengurus partai juga bukan. Artinya tidak dalam arti pengurus partai yang punya kewenagan untuk melapor. Kami berharap, pihak yang di belakang Ruslan berani tampil sendiri memberi teladan sikap ksataria. Lebih elegan lagi kalau itu diselesaikan internal terlebih dengana adu data sehingga tidak mempermalukan citra partai,” bebernya.

Untuk itu, pihaknya berharap Bawaslu lebih selektif dalam menerima laporan. Karena, Bagaimanapun prose pileg, merupakan sebuah proses yang terukur jadwal dan waktu.
“Sehingga jangan sampai menguap. Karena Tanggapan yang belum jelas, sudah langsung ditanggapii. Kita tetap meyakini Bawaslu, KPU dan semua penyelenggara pemilu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara juga kepentingan masyarakat. Jangan sampai melakukan manuver yang mencederai cita-cita mulia itu,” pungkasnya. (wan)

Foto : LS Darwanto

 

Related posts

Dandim 1710/Mimika Hadiri Upacara Penerimaan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif RK 115/Macan Leuser

kornus

Kementerian PUPR RI Bangun Rusun TNI di Gorontalo

PDIP Pastikan Tidak Akan Usung Risma Lagi dalam Pilwali Surabaya 2015

kornus