KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap  sindikat pembuat ijazah palsu. Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat jumpa pers di Mapolda Jati, Selasa (22/6/2021).

“Kejadian sekitar bulan Mei tahun 2021. Dari pengungkapan ini Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka. Keduanya melakukan aktifitas ilegal dengan memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu melalui medsos,” kata Gatot.

Ia menjelaskan, penawaran tentang penjualan hasil manipulasi dan atau pemalsuan data berupa ijazah itu dilakukan tersangka melalui Facebook, Instagram dan juga Whatshapp. Dari pengakuan kedua pelaku, kata dia, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan, bahwa modusnya sejak akhir tahun 2019, dua pelaku menawarkan di medsos. Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

“Untuk ijazah SD dipatok Rp 500 ribu, SMP Rp 700 ribu, SMA/SMK Rp 800 ribu, ijazah S1 Rp 2 juta, ijazah S2 Rp 2,5 juta, KTP Rp 300 ribu, KK Rp 300 ribu, akta kelahiran Rp 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500 ribu,” jelas AKBP Zulham.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu. “Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” jelas Zulham.

Ia mengungkapkan, tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak dokumen palsu. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019, kata dia, keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (KN02)

Foto : Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko bersama Wadirreskrimsus, AKBP Zulham Effendy dan Kasubdit Siber, AKBP Wildan saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021)

 

Related posts

Kementerian PPPA RI Nilai Pelayanan Pemkot Surabaya Tersistem dengan Baik

kornus

Gedung Sekolah MA Amaliyah Guppi Terbakar, Ruang Kelas dan Lab Ludes

redaksi

Gandeng BUMN, Pelaku UMKM Surabaya Gelar Pameran dengan Transaksi Cashless

kornus