KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Ditreskrimsus Polda Jatim Polda Jatim Ungkap Investasi Ilegal Rp 750 Miliar

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus investasi ilegal dengam omset mencapai Rp 750 miliar. Bisnis investasi yang dijalankan dua tersangka warga Jakarta berinisial KTM (47 tahun) dan FS (52) itu baru dijalankan delapan bulan.“Totalnya nilai dari investasi abal-abal ini sudah mengapai Rp 750 miliar dari bisnis yang dijalani selama delapan bulan. Kami baru mengamankan uang tunai Rp50 miliar dari salah satu bank. Ada juga 18 unit mobil yang kami sita. Aneka barang lainnya seperti kulkas dan televisi ada juga satu gudang,” jelas Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (3/1/2010).

Kapolda Jatim didampingi Dirreskrimsus Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Dia menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Kasus itu melibatkan dua pelaku berinisial KTM (47) alamat JI Kintamani Raya No. 12, RT 002 RW 007, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan berinisial FS (52) aIamat Gg. Masjid I Rt 012 Rw 007 D3. Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

PT tersebut bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. “Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar,” ujar Luki.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus bernilai fantastik.

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja, papar Luki, dengan hanya menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp100 juta. “Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Sementara ini, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Kapolda mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar pada minggu depan. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik Polda Jatim.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 106 jo 24 ayat’ (1) dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasa| 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan. (KN02)

Related posts

JK Raih Gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Hiroshima

redaksi

Krismono Jabat Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim

DKRTH Rutin Lakukan Perantingan Puluhan Pohon Setiap Hari

kornus