Pamekasan,mediakorannusantara.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyebut ada delapan perusahaan rokok yang telah berkomitmen membeli tembakau Madura pada musim panen tahun 2020.
“Jumlah ini sesuai dengan laporan rencana dan realisasi pembelian di lapangan, serta berdasarkan hasil pemantauan tim lapangan,” kata Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Rabu.9/9
Delapan perusahaan rokok yang melakukan pembelian tembakau itu masing-masing PT Gudang Garam, PT Sadhana Arifnusa, PT Aliance One, PR Sukun, PT Nojorono, PT Wismilak, PT Djarum, dan PR Grendel.
Target pembelian dari delapan perusahaan rokok itu sebanyak 13.425 ton dengan jumlah terbanyak PT Djarum 6.500 ton dan paling sedikit PT Nojorono 100 ton.
Kepala Disperindag menjelaskan sebagian perusahaan rokok ini mulai buka gudang sejak 28 Agustus dan hingga 2 September telah membeli sebanyak 1.223,9 ton tembakau.
“Yang terbanyak menyerap tembakau Madura adalah PR Grendel yakni 456.930 kilogram, sedangkan yang paling sedikit PR Nojorono yakni baru 36.000 kilogram,” kata Achmad, menjelaskan.
Dibanding musim tembakau tahun 2019, rencana pembelian tembakau oleh pihak pabrikan di musim pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini jauh lebih sedikit.
Achmad Sjaifudin menuturkan realisasi pembelian tembakau Madura oleh pabrikan pada musim panen tembakau 2019 sebanyak 24.836,1 ton, sedangkan rencana pembelian yang ditetapkan pihak pabrikan tahun ini hanya 13.425 ton.”Jadi, berkurang 11.411,1 ton dibanding musim panen tembakau tahun lalu,” kata Achmad.
Harga beli tembakau yang ditetapkan oleh pihak pabrikan juga belum sesuai dengan biaya pokok produksi (BPP), yakni antara Rp25 ribu hingga Rp36.000 per kilogram.
Sementara berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Disperindag Pamekasan bersama perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan, biaya pokok produksi tembakau tahun ini sebesar Rp54.437 per kilogram untuk tembakau pegunungan. Untuk tembakau sawah Rp32.708 per kilogram dan tembakau tegal Rp41.499 per kilogram.
Pihak pabrikan beralasan pembelian tembakau tidak bisa memenuhi ketentuan BPP yang menjadi acuan biaya produksi tembakau, karena kualitas tembakau musim ini kurang bagus.
“Ya, kami tidak bisa mendesak agar pabrikan bisa membeli minimal sesuai dengan BPP, karena tembakau bukan komoditas yang harganya bisa dikendalikan oleh pemerintah,” kata Achmad, (wan/an)