Surabaya (KN) – Menjelang perayaan Natal hingga mendekati tahun baru 2014, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim bersama Balai POM akan terus pro aktif melakukan pengawasan terhadap barang beredar khususnya parsel. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pasar-pasar tradisional, pertokoan pusat perbelanjaan, mall, minimarket dan pasar modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim, Budi Setiawan , Senin (9/12/2013) mengatakan, sesuai kewenangngannya Disperindag dan Balai POM melakukan pengawasan peredaran parsel untuk menertibkan makanan dan minuman (Mamin) olahan yang masa berlakunya sudah berakhir/kedaluwarsa atau mamin yang tidak berlebel bahasa Indonesia.
Disperindag Provinsi Jatim mengimbau kepada pelaku usaha penyediaan parsel Natal dan tahun baru 2014 jangan menjual parsel yang produknya sudah kedaluwarsa dan elegal. jika penyedia/pedagang parsel masih menyediakan parsel yang produknya kedaluwarsa akan dilakukan penyitaan oleh Disperindag dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) setembat. (ovi)