KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Disnakertransduk Temukan Pelanggaran 10 Perusahaan di Jatim Tidak Bayar THR Karyawannya

Hary SoegiriSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menyatakan sebanyak 10 perusahaan di Jatim telah melanggar dengan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.Kadisnakertransduk Prov Jatim, Hary Sugiri di Surabaya, Selasa (13/8/2013) mengatakan, dari data posko pengaduan THR H-7 sebelum lebaran diketahui ada 48 perusahaan yang didalamnya terdapat 10.187 pekerja/buruh belum mendapatkan THR. Kini usai lebaran, kasus yang sudah diselesaikan tim satgas sebanyak 38 perusahaan atau 9.830 orang.

“Hal ini menandakan adanya keberhasilan yang dilakukan tim satgas dalam mengupayakan pekerja/buruh mendapatkan THR dari perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kini, sisanya masih ada 10 perusahaan yang perlu penanganan didalamnya ada 357 pekerja/buruh,” katanya.

Dia menjelaskan, kesepuluh perusahaan, diantaranya di Surabaya ada UD Kawan Kita, CV Alfa Wijaya, PT Security Nusantara, PT HM Sampoerna, PT Sukolilo Surya Indah, dan PT Riwana. Sedangkan di Gresik ada PT Cahaya Utama dan PT Aston. Di Sidoarjo ada PT Syncoates Indonesia dan PT Tanjung Mahligai Abadi. “Hingga melewati lebaran in,i kesepuluh perusahaan itu harus segera menuntaskan permasalahan THR itu,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Disnakertransduk Jatim, jika dibandingkan tahun sebelumnya, sisa jumlah perusahaan yang belum memberikan THR setelah lebaran terjadi peningkatan. Peningkatan ini dikarenakan adanya kesadaran dari para pekerja atau buruh yang menyampaikan keluhan atau aduan pada Posko Pengaduan THR yang dibuka Pemprov Jatim dan kelembagaan lainnya. “Jika tahun sebelumnya ada empat perusahaan yang tidak mau membayarkan THR dan itu membutuhkan waktu penyelesaiannya. Tahun ini, naik menjadi 10 perusahaan,” katanya.

Meski begitu, katanya, dari 10 perusahaan ini, didalamnya tidak ada lagi keempat perusahaan yang tahun lalu masuk dalam daftar. Artinya, keempat perusahaan yang tahun lalu bermasalah, kini sudah tidak ada masalah lagi dengan THR. “Ini merupakan bentuk kesadaran dari para pengusaha atau perusahaan tersebut,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan permasalahan lainnya seperti dalam aduan itu ternyata ada perusahaan yang tidak bisa dicari alamat atau manajemen. Biasanya perusahaan itu seperti perusahan kecil atau usaha dagang, perusahaan tenaga outsursing atau penyedia tenaga kerja, dan perusahaan memang bermasalah pindah lokasi. “Kami tetap berupaya melacak, sebab pekerja berhak mendapatkan THR yang merupakan kewajiban perusahaan,” katanya.

Untuk ke 10 perusahaan itu, tim Satgas akan menyelesaikan permasalahan THR ini secepatnya. “Saya percaya 10 perusahaan ini bisa menuntaskan permasalahan THR dengan para pekerja/buruh. Seperti keempat perusahaan yang sempat bermasalah pada tahun sebelumnya,” harapnya.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran tentang THR dan mudik lebaran ini telah ditandatangani per tanggal 4 Juli 2013.

Bahkan terdapat peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. “Aturan THR ini juga sesuai surat edaran Dirjen Binwasnaker Kemenakertrans RI nomor 1 tanggal 22 Juli 2013 menunjuk pada pasal 155 ayat 2,” paparnya. (rif)

 

Foto : Hary Soegiri

Related posts

Dewan Pertanyakan Rencana Revitalisasi Pasar Tunjungan

kornus

ITS Raih Lima Gelar Juara di Ajang KRI 2023

kornus

Singkap Perilaku Masyarakat, Profesor ITS Telaah Potensi Teknologi NLP

kornus