Surabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim memberikan respon positif dan siap merancang atau membuat skema penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim tanpa adanya potongan gaji selama bekerja. Skema rancangan ini mengemuka setelah adanya kunjungan Persatuan Agensi Pekerja Asing (PAPA) Malaysia ke Disnakertransduk Jatim beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertransduk Prov Jatim, DR Hary Soegiri MBA, MSi, di Surabaya, Jumat (13/4) mengatakan, usulan program penempatan TKI ke Malaysia tanpa potongan gaji dinilai sebagai langkah kemajuan. Karena itu, dalam hal ini pihaknya mendukung terlaksananya pemberlakuan skema tersebut, dengan melakukan penyiapan calon TKI yang lebih baik, termasuk menguji sikap mental calon TKI sebelum berangkat ke luar negeri.
“Pemprov Jatim menargetkan penempatan TKI formal lebih besar lagi. Kami juga punya target zero TKI Ilegal 2013. Kalau tanpa potongan gaji tentu menarik masyarakat untuk tidak lagi melalui jalur illegal jika akan bekerja ke Malaysia, “ ujarnya.
Biasanya, penempatan TKI ke Malaysia meliputi biaya pelatihan, akomodasi, dokumen TKI dan lain-lain. Selama ini, biaya penempatan dibebankan kepada calon TKI dengan cara memotong gaji setelah mereka bekerja. Sedangkan jangka waktu dan besaran pemotongan gaji tidak sama untuk masing-masing Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Biaya penempatan TKI sektor formal dan domestik juga tidak sama dalam besaran potongan antar PPTKIS.
Sedangkan untuk mendorong penempatan TKI formal lebih banyak lagi, lanjut Harry Soegiri, pihak Disnakertransduk Provinsi Jatim memfasilitasi rekruitmen calon TKI seperti yang dilakukan oleh Konsorsium Indonesia Malaysia Bersatu (KIMB), yang terdiri dari 5 perusahaan PPTKIS. “Kebutuhan ribuan tapi kami baru bisa menyeleksi sekitar 400 orang saja.” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam skema penempatan TKI tanpa potongan gaji kali ini, majikan atau agen di Malaysia memang tidak serta merta akan menanggung biaya penempatan, mengingat sudah cukup lama skema pemotongan gaji TKI sebagai bentuk pengembalian biaya penempatan dilakukan PAPA menggaransi TKI bisa tidak dipotong gajinya.
Meski begitu, harus ada jaminan bahwa TKI yang berangkat memang punya kemauan keras jadi TKI, tidak akan pindah-pindah majikan dan memiliki ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan majikan. (rif)