KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Disnakertransduk Jatim Koordinasi Penempatan TKI Dengan PPTKIS

Surabaya (KN) – Bahas penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jatim melakukan koordinasi dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Selain itu, Disnakertranduk juga berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Disnaker Kabupaten/Kota se-Jatim.

Kepala Disnakertransduk Prov Jatim Dr Hary Soegiri MBA M.Si, di Surabaya, Senin (22/10) mengatakan, diperlukan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas serta kompetensi calon TKI menuju penempatan TKI non formal profesional dan TKI formal profesional.

“Upaya yang terus menerus dan koordinasi yang terpadu merupakan bagian untuk peningkatan profesionalisme bagi asosiasi profesi perusahaan pelaksana penempatan TKI,” ujarnya.

Pada rakor ini telah menghasilkan beberapa hal. Di antaranya didorong upaya-upaya untuk peningkatan penempatan TKI sektor formal. Hal itu dilakukan dalam mengatasi masalah ketenagakerjaan terutama dalam penyediaan lapangan pekerjaan, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarga Tenaga Kerja Indonesia.

Harry Soegiri mengatakan, komitmen yang kuat dan kebijakan yang kondusif dari pemerintah pusat, provinsi dan kab/kota sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan guna menuju peningkatan kompetensi TKI, memanusiakan TKI sebagai manusia yang bermartabat, melaksanakan perlindungan secara optimal dan membuat image TKI sebagai pahlawan devisa, duta ekonomi dan budaya.

Sedangkan untuk penggunaan program Sisko-TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri), katanya, bertujuan untuk mengatur pendataan administrasi calon TKI dan perbaikan proses rekrutmen pencari kerja agar sesuai dengan prosedur yang ada, mengurangi pencaloan dan terjadinya tindakan perdagangan manusia (human trafiking) serta peningkatan perlindungan bagi TKI.

Untuk Unit Pelayanan Penyuluhan dan Pendaftaran dan Perekrutan Calon Tenaga Kerja Indonesia (UP3CTKI), masih diakui legalistasnya oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai dengan Perda 2 tahun 2004. Sementara, PRCTKI (Petugas Rekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia) masih perlu dilakukan pembinaan oleh Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota dan PPTKIS yang bersangkutan.

Diperlukan pembentukan satgas perlindungan TKI di Kabupaten/Kota, sebagai perpanjangan satgas di tingkat pusat dan provinsi untuk membantu meningkatan penyuluhan, mengurangi pengiriman TKI Ilegal, perlindungan hukum dan penyelesaian klim asuransi serta pembinaan Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN). (rif)

Related posts

Pawai Ogoh-Ogoh di Taman Surya, Wali Kota Eri: Balai Kota ini Rumah Semua Agama

kornus

Komunikasi Sosial Mempererat Tali Silaturahmi Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok Babinsa

kornus

Panglima TNI : Netralitas TNI Saya Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan

kornus