KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Diskominfo Jatim Dampingi Pemkab Mojokerto Tangani SP4N Lapor! dan PPID

Kegiatan SP4N LAPOR dan PPID di Ruang Command Center Pemkab Mojokerto, Jl. Ahmad Yani No. 16 Mojokerto Rabu (13/3/2023).

Mojokerto (mediakorannusantara.com) – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Prov Jatim) melaksanakan kegiatan pendampingan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Command Center Pemkab Mojokerto serta di Diskominfo Kabupaten Jombang, Rabu (13/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Ria Amalia, Admin Koordinator SP4N LAPOR Pemprov Jatim, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur tahun 2023 pada PPID Utama Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, serta dalam menerapkan fungsi simpul (hubungan) koordinasi pengelolaan pengaduan antara Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota di wilayahnya, maka dilakukan monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! by system oleh Admin Koordinator SP4N-LAPOR! Pemprov Jatim periode tahun 2023

Berdasarkan hasil monev by system, terdapat beberapa Kabupaten di Jawa Timur yang tindak lanjut aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!-nya melebihi tiga hari kerja. Untuk Lingkungan Pemkab Mojokerto, Rata-Rata Tindak Lanjut (RTL) dalam menyelesaikan aduan laporan SP4N Lapor! selama 20,0 hari, artinya performa dalam tindak lanjut pengaduan SP4N Lapor! masih terlalu lama. Disamping performa pengelolaan pengaduan SP4N Lapor!

“‘Tak hanya itu, Pemkab Mojokerto juga masih ada kendala karena kurangnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dikerahkan untuk mengelola pengaduan dan laman web PemKab Mojokerto masih baru dibangun sehingga konten PPID belum lengkap,” jelas Ria didampingi Ayu Saulina selaku PPID Utama Pemprov Jatim.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata Ria, solusinya adalah aduan yang masuk dari email, media sosial, website, dan call center dimasukkan secara manual ke kanal SP4N Lapor!, kedua untuk SK pengelola pengaduan dengan by name karena bisa lebih fokus, ketiga untuk membenahi web PPID sesuai dengan standar konten website PPID Prov.

Sedangkan untuk Pemkab Jombang ada beberapa persoalan di antaranya laman web PPID tidak bisa diakses, karena belum dinonaktifkan dan kurangnya SDM dalam pengelolaan PPID, sehingga data PPID belum disusun.

Untuk solusinya adalah mengaktifkan laman web PPID; menyusun menu laman web ppid sesuai dengan standar konten keterbukaan informasi, mengisi konten laman web PPID dengan bantuan mahasiswa magang; dan menyusun SK, DIP dan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat tanggal 31 Maret; serta Ppid Kab Jombang akan lebih aktif dalam WA Group PPID kabupaten, sehingga mendapat informasi yang update.

Hadir dalam kegiatan ini dari Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Mojokerto Dian Rosalina, bersama staf dan dari Diskominfo Jatim diantaranya Agung Sriono, Ketua Tim Teknis Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat, Afrizal Akbar dan Djuni Widjatmiko. (KN04)

 

Related posts

Langkah Hukum PDIP terkait Pembakaran Pendera Partai dinilai tepat

Polda Jatim Dalami Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dispendukcapil

kornus

Dewan Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

kornus