Surabaya (KN) – Setelah adanya penurunan harga BBM yang diberlakukan pada awal April ini. Dinas Pehubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jatim berencana akan mengumpulkan seluruh stakeholder terkait untuk membahas tarif angkutan bus Angkutan Kota Dalam Prorvinsi (AKDP) di Jatim pada Senin (4/4//2016). Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jawa Timur, Sumarsono, di Surabaya, Jumat (1/4/2016) mengatakan, untuk memastikan penurunan tarif baru pasca turunnya harga premium, maka akan segera ditentukan paling lambat hari Senin mendatang. “Senin lusa, Organda dan seluruh pemilik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta YLKI juga dikumpulkan untuk bahas penyesuaian tarif,” ujarnya.
Sumarsono mengatakan, kewenangan penentuan tarif angkutan ada di tiga level pemerintah dimana Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) penurunan tarif ada di kementerian perhubungan, kemudian angkutan AKDP ada di tangan gubernur dan angkutan kota kewenangan ada di bupati/walikota.
Untuk penentuan besaran tarif, kata dia, kemungkinan besar Dishub dan LLAJ Jatim mengikuti yang ada di pemerintah pusat, yakni sekitar turun 3 persen. karena itu, pihaknya saat ini juga masih menunggu SK Menteri Perhubungan terkati tarif baru paska penurunan harga premium 1 April ini.
Menurutnya, memnentukkan elemen tarif baru tidak hanya mempertimbangkan pada harga premium, melainkan juga melihat harga spare part, biaya perawatan, ban, serta gaji sopir dan kondektur. (rif)