KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dirjen Bea Cukai Wilayah jatim Berhasil Sita Enam juta Rokok Dan Minuman Keras

beaSurabaya (KN) – Selama enam Bulan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I menyita sekitar enam juta batang rokok dan 252 botol minuman ber-alkohol yang tidak disertai cukai resmi.Sepanjang Februari hingga Agustus 2011, Kanwil DJBC Jatim I melakukan penindakan di beberapa tempat di Surabaya. Yaitu di ekspedisi jasa penitipan atau pengiriman barang antar pulau di Kalimas dan Tanjung Perak, depo atau tempat pemuatan barang dan gudang penyimpanan yang berlokasi di Kalisosok, Teluk Kumai, dan Semut Indah Surabaya. Daerah terakhir merupakan tempat terbanyak ditemukan barang kena cukai ilegal.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Eko Darmanto kepada wartawan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Jalan Perak Timur, Surabaya, Selasa (23/8) mengatakan, modus yang digunakan pelakunya dengan cara menyebar produk barang jadi ke sejumlah tempat, tanpa mencantumkan identitas pemilik. Kemudian dengan orang-orang suruhan, barang tersebut dikirim kepemesan yang juga menggunakan jasa kurir.

“Ada juga sebagian produk yang menggunakan cukai palsu. Kami setelah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap kasus ini, serta para pelaku ini bertujuan untuk menghindari kewajibanya membayar bagi semua produk kena pajak,” ujarnya.

Pihaknya juga meringkus dua tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Masing-masing berinisial M untuk tersangka rokok, dan berinisial R untuk tersangka kasus minuman mengandung etil alkohol.

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sedangkan akibat kejadian ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar.

Ia menambahkan, selanjutnya sejumlah barang hasil sitaan berupa rokok dan minuman keras tersebut diamankan untuk dimusnahkan. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 6,7 juta batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) serta 250 botol MMEA. Total nilai Rp 2,5 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,07 miliar. “Barang kena cukai ini diedarkan tanpa pita cukai atau dengan melekatkan pita cukai palsu,” ungkapnya. (bon)

Related posts

Gubernur Khofifah Optimistis Gelaran SPE Tahun 2022 Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Industri Kreatif Jatim

kornus

Sikap Fraksi PKS Terkait Kisruh Internal Dewan Dapat Cibiran Fraksi Lain

kornus

Pemprov Jatim Gagal Laksanakan Lelang, Pembangunan Pelabuhan Jangkar Tersendat

kornus