KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dinkes : Hanya 4,8 Persen Penyehat Tradisional di Jatim yang Berizin

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menyatakan dari sebanyak 16.000 penyehat tradisional (Hattra), hanya ada 768 atau 4,8 persen yang memiliki izin atau Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT).“Data ini berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan yang ada di kabupaten/kota. Jumlahnya masih sedikit sekali, padahal para penyedia jasa pengobatan tradisional harus memiliki STPT dan memiliki izin dari Dinkes,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim, Dian Islami, Selasa, (7/8/2018).

Ia menjelaskan,selain STPT, hattra juga harus mengurus ke PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) kabupaten/kota atau dikeluarkan oleh Dinkes setempat. STPT berlaku sampai 2 tahun dan bisa diperpanjang. “Kami perlu memastikan bahwa layanan yang diberikan pada masyarakat benar-benar aman,” terangnya.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, aturan bahwa hattra diwajibkan untuk mengurus izin tertuang dalam Permenkes No 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Tujuannya, agar pemerintah dapat mengawasi dan membina penyedia jasa pengobatan tradisional.

“Kami telah membentuk tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal). Tim ini pun sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur dan juga SK dari Kepala Dinkes Jatim. Ke depan fungsi pengawasan, pengendalian dan penertiban akan diperkuat. Kami tidak sendiri, tapi dibantu dengan lintas sektoral mulai dari pihak kepolisian hingga OPD,” urainya.

Dian mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat berobat. Hal yang perlu diketahui sebelum berobat adalah kompetensi dan legalitas dari tempat pengobatan tersebut. (KN04)

Related posts

Kasal : Visi Poros Maritim Dunia Membuka Harapan Baru Bangsa

kornus

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Kesiapan Satgas Yonif 511/DY dalam Rangka Operasi Pamtas Darat RI-PNG

kornus

Musim Panen, Pemkab Pamekasan Terjunkan 50 Petugas Pemantau Tata Niaga Tembakau