KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dikeluhkan Warga, Komisi C MInta Pemkot Segera Tertibkan Timbunan Barang Bekas Perusahaan di Teluk Kumai

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Warga Jl Teluk Kumai, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (6/9/2021), terkait banyaknya besi tua, ban-ban bekas, dan barang bekas lainnya yang diletakkan sembarangan, sehingga  mengganggu aktivitas warga.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan,  barang- barang tersebut ditempatkan di wilayah Teluk Kumai, sehingga menganggu saluran air dan pematusan warga.

“Warga juga sangat terganggu dengan adanya kontainer-kontainer dari perusahaan- perusahaan yang berdiri di Jalan Teluk Kumai, baik perusahaan  perbaikan kontainer, perusahaan  kebutuhan bahan pokok,dan  perusahaan makanan ternak. Ini sangat mengganggu warga,” ujar Baktiono usai hearing, Senin (6/9/2021).

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C berkoordinasi dengan camat, lurah, LPMK, Satpol PP,  Dinas PU Bina Marga, dan juga perusahaan angkutan yang ada di Perak Timur. Akhirnya, diputuskan

Pemkot Surabaya bersama PT Pelindo III akan melakukan penertiban dan pembangunan taman di wilayah  Jl Teluk Kumai.

“Pemkot akan melakukan pengerukan di sana, otomatis barang-barang yang ada di sana agar disimpan di tempatnya pemilik masing-masing, ” ungkap Baktiono.

Selain itu, lanjut politisi senior PDI-P ini juga minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk memasang rambu- rambu jalan di wilayah tersebut dan dilakukan pengawasan bersama polisi  lalu lintas.

Satpol PP juga akan melakukan pengawasan di wilayah Teluk Kumai. ” Jangan sampai  setelah dilakukan pembangunan taman dan  penertiban di wilayah tersebut, dibiarkan begitu saja. Jadi, harus ada pengawasan agar wilayah Perak Timur bisa dilayani dengan baik, ” tandas Baktiono.

Dia menyatakan, baik Pemkot Surabaya dan PT Pelindo III masing-masing punya otoritas. Dan,  warga Perak Timur  ini sudah diakui Pemkot Surabaya sebagai warga dan sudah diberi kartu keluarga (KK), KTP, dan juga dapat bantuan sosial (bansos). Selain itu, RT/RW-nya  juga diakui,  sehingga warga harus dilayani dan difasilitasi seperti warga kota Surabaya lainnya.

Kapan pengerukan dan pembangunan taman dimulai? Baktiono menyatakan akan dimulai September hingga November. “Kita akan melakukan kontrol. Ini sebagai tugas anggota DPRD Kota Surabaya,” tandas Baktiono.

Soal anggaran, dia mengaku akan dianggarkan di PAK. “Namun untuk pengerukan ada anggaran dari Satgas PU Bina Marga.Ya, Rp 1 miliar lebih, ” pungkasnya. (KN01)

Related posts

DPRD Jatim Targetkan Raperda Perlindungan Perawat Selesai Tahun 2021

kornus

PT PLN Pasang Sambungan Listrik Gratis ke 1.219 Rumah di NTT

redaksi

BUMD Jatim Belum Jalankan Visi Misi Gubernur, Pansus Soroti Kinerja Bank Jatim

kornus